Hakim Ragukan Pengakuan Putri Candrawathi: Kalau Yosua Lakukan Pelecehan, Tak Mungkin Dimakamkan Kedinasan

Hakim Ragukan Pengakuan Putri Candrawathi: Kalau Yosua Lakukan Pelecehan, Tak Mungkin Dimakamkan Kedinasan

wargasipil.com – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Imam Santoso mencecar terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi.

Hakim meragukan pengakuan Putri yang menyebut bahwa Brigadir J melakukan kekerasan seksual terhadap dirinya.

Perihal ini dikonfrontasi hakim saat Putri hadir sebagai saksi dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di PN Jaksel, Senin (12/12/2022).

Mulanya, hakim bertanya ke Putri soal proses pemakaman anggota kepolisian.

“Apakah saudara tahu proses pemakaman bagi seorang anggota kepolisian?” tanya hakim Wahyu dalam persidangan.

“Tidak tahu, Yang Mulia,” jawab Putri.

“Saudara sudah berapa lama mendampingi suami saudara menjadi polisi?” tanya hakim Wahyu lagi.

“Kurang lebih mungkin 20 tahunan,”

“Tidak pernah hadir dalam upacara pemakaman bagi seorang anggota Polri sedikit pun?” tanya hakim.

“Sering, Yang Mulia,” ucap istri Ferdy Sambo itu.

Hakim lantas bertanya, apakah Putri mengetahui syarat-syarat anggota Polri yang meninggal dimakamkan secara kedinasan. Putri mengaku, dirinya tak tahu persis soal itu.

Hakim Wahyu lantas menjelaskan bahwa untuk dimakamkan secara kehormatan, seorang anggota Polri tak boleh memiliki catatan buruk sepanjang kariernya.

Menurut hakim, keterangan Putri soal kekerasan seksual menjadi tak selaras karena almarhum Yosua dimakamkan secara kedinasan.

“Faktanya almarhum Yosua kemudian dimakamkan dengan kebesaran dari kepolisian,” ujar hakim Wahyu.

“Kalau seandainya dia seperti yang saudara sampaikan tadi, (Yosua) melakukan pelecehan seksual ke saudara, tentunya dia tidak akan mendapatkan hal itu, itu yang pertama” lanjutnya.

Hakim juga menyinggung ihwal laporan kekerasan seksual Putri yang dihentikan oleh penyidik kepolisian tak lama setelah kasus kematian Yosua bergulir. Artinya, polisi tak menemukan adanya dugaan kekerasan seksual terhadap Putri.

“Apa yang saudara sampaikan mengenai dalih pelecehan tadi, sampai hari ini pada akhirnya Mabes Polri membatalkan SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) mengenai hal itu,” ucap hakim Wahyu.

Mendengar pernyataan hakim tersebut, Putri bersikukuh pada keterangannya. Istri Ferdy Sambo itu mengaku, dirinya tak cuma jadi korban perkosaan Yosua, tetapi juga penganiayaan.

“Mohon maaf, Yang Mulia, mohon izin, yang terjadi adalah, memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan juga penganiayaan dengan membanting saya tiga kali ke bawah. Itu yang memang benar-benar terjadi,” tutur Putri.

Seraya menangis, Putri mengaku tak tahu menahu mengapa almarhum Yosua pada akhirnya dimakamkan secara kedinasan. Namun, Putri tetap pada argumennya, bahwa dia menjadi korban kekerasan seksual dan penganiayaan oleh Yosua.

“Kalaupun Polri memberikan pemakaman seperti itu saya juga tidak tahu. mungkin bisa ditanyakan ke institusi Polri kenapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang sudah melakukan perkosaan, penganiayaan, serta pengancaman kepada saya selaku Bhayangkari,” kata Putri menahan tangis.

Adapun dalam kasus ini, Putri menjadi satu dari lima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma’ruf.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya tersebut lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.