WargaSipil.com–Enam tersangka tragedi Kanjuruhan belum ditahan polisi. Padahal, nama-nama para tersangka telah diumumkan kemarin, Kamis (6/10).
Keenam tersangka itu adalah Ketua PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki Brimob Polda Jatim AKP Has Darman, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Ketua Panpel Arema Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut, penahanan keenam tersangka tengah disiapkan. Beberapa di antaranya adalah proses pencekalan. Proses itu mengantisipasi agar tidak ada tersangka yang melarikan diri ke luar negeri.
”Belum (ditahan). Minggu depan diperiksa kembali, dipanggil kembali. Langkah-langkah teknis sudah diterapkan (untuk jaminan tidak kabur),” ujar Dedi.
Rencananya, keenam tersangka diperiksa minggu depan. Mereka akan dimintai keterangan terkait keterlibatannya dalam tragedi yang menewaskan 131 suporter Arema itu.
”Tim juga melakukan persiapan menyiapkan pemanggilan enam tersangka. Akan dilaksanakan pemeriksaan tambahan minggu depan,” ungkap Dedi.
Hari ini (7/10), lanjut dia, polisi baru memeriksa 3 orang saksi. Salah satunya adalah Kasubbag Sarpras Dispora Kabupaten Malang.
”Kemudian Sekretaris Umum Arema FC dan anggota Polres Malang,” kata Dedi.
Dia memastikan, pemeriksaan tiga saksi itu akan melengkapi pemberkasan. Keterangan mereka akan menguatkan dan menjelaskan peran dari 6 tersangka.
—————————————————-
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website www.jawapos.com. Situs Wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs Wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”