Eks Dirjen Hortikultura Kementan Terancam Hukuman Seumur Hidup

Eks Dirjen Hortikultura Kementan Terancam Hukuman Seumur Hidup

WargaSipil.com – Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Hasanuddin Ibrahim terancam hukuman seumur hidup. Pasalnya dia didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp12.947.841.604 atau Rp12,9 miliar.

Ancaman hukuman ini merujuk pada pasal yang disematkan JPU terhadap terdakwa Hasanuddin Ibrahim, yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“(Perbuatan terdakwa) Merugikan keuangan negara Kementerian Pertanian sejumlah Rp12.947.841.604, sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Hamisena dalam persidangan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (28/9) dikutip dari Antara.

Adapun tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Hasanuddin itu terkait dengan kegiatan pengadaan fasilitasi sarana budi daya yang mendukung pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT), dalam rangka belanja barang fisik lainnya di Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian RI pada tahun anggaran 2013 untuk masyarakat atau pemerintah daerah.

Menurut jaksa KPK, Hasanuddin menambah volume kegiatan dalam penganggaran tanpa melakukan analisis ataupun identifikasi kebutuhan yang sebenarnya. Ia juga mengarahkan spesifikasi pengadaan pupuk ke merek Rhizagold dan melakukan penggelembungan harga barang pengadaan.

Berikutnya, Hasanuddin juga menetapkan keputusan kelompok tani penerima bantuan mendahului tanggal yang sebenarnya. Perbuatan-perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010, sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Perbuatan Hasanuddin ini telah memperkaya dirinya sendiri, pihak-pihak lain, dan korporasi. Adapun pihak-pihak lain yang ikut diuntungkan itu adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Hortikultura Eko Mardiyanto sebesar Rp1,05 miliar, Direktur Utama PT Hidayah Nur Wahana (HNW) Sutrisno sebesar Rp7,3 miliar, adik kandung Hasanuddin Nasser Ibrahim sebesar Rp725 juta, dan pemilik PT Karya Muda Jaya (PT KMJ) Subhan sebesar Rp195 juta.

Kemudian, CV Ridho Putra diperkaya sejumlah Rp1,7 miliar, PT HNW Rp2 miliar, dan CV Danaman Surya Lestari sejumlah Rp200 juta.

—————————————————-
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website www.jawapos.com. Situs Wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs Wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”