WargaSipil.com – DPR RI mengesahkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi, dalam rapat paripurna DPR RI, Kamis (29/9). Pengesahan itu dilakukan secara tiba-tiba, karena tidak masuk ke dalam agenda rapat paripurna DPR RI hari ini.
Pengesahan Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi menggantikan Aswanto yang masa jabatannya tidak diperpanjang. “Perkenankan kami menanyakan pada sidang dewan terhormat, apakah persetujuan untuk tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR tersebut, apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin jalannya sidang rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
“Setuju,” jawab para anggota dewan diiringi ketokan palu.
Dasco menjelaskan, pengesahan terhadap Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi telah dibahas oleh internal Komisi III DPR RI pada Rabu (28/9) kemarin. “Pimpinan DPR RI telah menerima surat dari Komisi III DPR RI Nomor B101 tanggal 29 September 2022 permohonan penjadwalan yang menindaklanjuti hasil rapat pimpinan DPR RI tanggal 29 September melalui surat pimpinan DPR Nomor R45 tanggal 23 September perihal penyampaian hasil rapat pimpinan, Komisi III DPR RI selanjutnya melakukan rapat internal pada 28 September 2022,” ungkap Dasco.
“Adapun keputusan Komisi III DPR RI itu adalah sebagai berikut. Tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR,” tandas Dasco.
Sebagaimana diketahui, rapat paripurna hari ini berisi empat agenda di antaranya pertama, laporan Komisi III DPR terhadap hasil uji kelayakan calon anggota pengganti pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Kedua, penyampaian keputusan rapat konsultasi pengganti rapat Bamus pada 29 terkait surat DPR RI dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Ketiga, pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul inisiatif anggota DPR RI tentang perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI. Agenda keempat yakni pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan atas RUU tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023.
—————————————————-
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website www.jawapos.com. Situs Wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs Wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”