DPR Sahkan UU PDP, Begini Harapan Kalangan Pakar

DPR Sahkan UU PDP, Begini Harapan Kalangan Pakar

WargaSipil.com – DPR RI telah mengesahkan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah lama dinantikan. Pasalnya, regulasi ini dianggap bisa menghadirkan rasa aman bagi warga Indonesia di tengah maraknya kasus-kasus kebocoran data.

“Saya melihat DPR dengan cepat merespons dan memberi solusi dengan disahkannya UU PDP. Di tengah viralnya fenomena hacker Bjorka, UU PDP hadir sebagai bagian kewajiban Negara untuk memberikan rasa aman terhadap data pribadi masyarakat,” ujar Ahli Komunikasi Politik, Silvanus Alvin, Selasa (20/9).

Alvin pun mengapresiasi kinerja DPR di bawah pimpinan Puan Maharani yang ingin mempercepat hadirnya payung hukum demi menjamin keamanan data pribadi masyarakat Indonesia.

“Sama halnya seperti UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), reaksi cepat Ketua DPR Puan Maharani patut diapresasi dalam membawa UU PDP untuk disahkan,” ucapnya.

Menurut Alvin, pembahasan UU PDP memang terbilang cukup lama karena ada berbagai dinamika yang terjadi. Ia menilai, hal tersebut dilakukan agar beleid perlindungan data pribadi betul-betul menjadi produk hukum yang efektif.

“Fokusnya sekarang ada pada kepastian hukum untuk perlindungan data pribadi. Legalitas sudah disahkan oleh DPR, sehingga sekarang implementasinya ada di tangan eksekutif,” sebut Alvin.

“Dari hal ini pula bisa terlihat manajemen krisis yang dapat disiasati Puan sebagai pimpinan DPR. Dapat dilihat bagaimana para anggota DPR dari berbagai fraksi tidak terburu-buru memutuskan tapi mengesahkannya setelah dianggap RUU cukup sempurna,” imbuh Dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Multimedia Nusantara (UMN) itu.

Naskah final UU PDP yang telah dibahas sejak tahun 2016 itu terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan menghasilkan 16 bab serta 76 pasal. Berbeda dengan periode sebelumnya, DPR RI mampu merampungkan pembahasan RUU PDP yang bertambah 4 pasal dari usulan awal Pemerintah pada akhir 2019 di masa kepemimpinan Puan Maharani.

—————————————————-
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website www.jawapos.com. Situs Wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs Wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”