wargasipil.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mempersilakan partai-partai politik yang dinyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 melayangkan gugatan.
Dalam pengumuman pada Jumat (14/10/2022), KPU menyatakan 18 partai politik lolos verifikasi administrasi, sedangkan 6 partai lainnya tidak lolos.
“Kan terbuka, semua orang, semua parpol, semua subyek hukum itu punya akses terhadap proses peradilan atau proses keadilan,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Partai politik punya dua opsi untuk menggugat KPU RI ke Bawaslu RI.
Jika mengambil opsi sengketa proses pemilu, partai politik memiliki waktu 3×24 jam sejak obyek sengketa diterbitkan KPU RI, dalam hal ini dokumen terkait hasil verifikasi administrasi.
Opsi kedua yakni gugatan dugaan pelanggaran administrasi pemilu. Jika opsi ini ditempuh, partai politik punya waktu 7×24 jam sejak ditemukannya dugaan pelanggaran tersebut.
Bagja memastikan, pihaknya akan memproses gugatan partai politik tak lolos verifikasi administrasi secara terbuka.
“Jika kemudian tidak setuju, tidak sepakat, berbeda pandangan terhadap SK yang dikeluarkan KPU, ada mekanisme yang bisa dilakukan,” kata dia.
Sejauh ini, baru Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang menyatakan bakal melayangkan gugatan ke Bawaslu RI atas tidak lolosnya mereka ke tahap verifikasi faktual.
“Kami yakin bahwa Bawaslu akan menerima gugatan kami, karena berdasarkan data yang kami miliki, dokumen administrasi yang kita serahkan ke KPU lengkap dan melebihi syarat minimal, 34 provinsi, 423 kabupaten/kota, 3436 kecamatan dan 327.298 anggota,” ujar Ketua Umum Prima, Agus Jabo, dalam keterangan tertulis pada Jumat sore.
Sebelumnya diberitakan, hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 diumumkan dalam Surat Pengumuman KPU bernomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022.
Berikut 18 partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi:
1. PPP
2. PKB
3. PDI Perjuangan
4. Partai Nasdem
5. Partai Demokrat
6. PAN
7. Partai Gerindra
8. PSI
9. Partai Golkar
10. Perindo
11. PKN
12. PKS
13. Partai Gelora Indonesia
14. PBB
15. Partai Hanura
16. Partai Ummat
17. Partai Buruh
18. Partai Garuda
Sementara itu, 6 partai yang gugur yakni:
1. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo, tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1)
2. Partai Republik (tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1)
3. Partai Republiku Indonesia (tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1)
4. Partai Republik Satu (tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1)
5. Partai Prima
6. PKP Indonesia
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website kompas.com. Situs https://wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”