Bantah Mengintimidasi, Panglima TNI Jelaskan Maksud Anak Buahnya Datangi KPK

Bantah Mengintimidasi, Panglima TNI Jelaskan Maksud Anak Buahnya Datangi KPK

Bantah Mengintimidasi, Panglima TNI Jelaskan Maksud Anak Buahnya Datangi KPK

Warga Sipil – Panglima TNI Laksamana Yudo Margono membantah anak buahnya mengintimidasi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Ia menjelaskan bahwa TNI dan KPK memiliki tugas masing-masing.

Lebih lanjut, Yudo Margono mencontohkan jika ia mengintervensi KPK maka seharusnya memerintahkan batalion untuk geruduk KPK .

“Tidak lah, masa terintimidasi orang itu tugasnya masing-masing kok. Kalau saya intervensi itu memerintahkan batalion mana tak suruh geruduk situ itu namanya intervensi,” kata Yudo Margono di kediaman resmi wakil presiden Jakarta pada Rabu 2 Agustus 2023.

ADVERTISEMENT

Ia juga menjelaskan bahwa anggota TNI yang datang ke KPK merupakan pakar.

“Yang datang itu SH (sarjana hukum) dan MH (master hukum) semua itu, mulai Danpom TNI , Kabapinkum, Japtikder khusus untuk kita koordinasi sesuai dengan pakar-pakar hukumnya di TNI dan pakar hukum di KPK ,” papar Yudo.

Mengenai kasus ini, Yudo juga menyerahkan penyelesaian kasus tersebut seluruhnya ke Polisi Militer (POM) TNI .

“Diserahkan ke POM TNI , sesuai kewenangan-nya. Saya kan tidak punya kewenangan, yang menyidik yang jelas POM sama KPK karena ini tindak pidana korupsi, yang punya kewenangan kan KPK dan POM, kan sudah ada UU yang mengatur,” tambah Yudo.

Pusat Polisi Militer (Puspom) Mabes TNI menyatakan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Basarnas.

“Menurut keterangan saksi pihak swasta maka dengan telah terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut a.n HA dan ABS sebagai tersangka,” kata Danpuspom TNI Marsekal Muda (Marsda) Agung Handoko sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Youtube Puspen TNI .

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Afri Budi Cahyanto diduga menerima laporan penyerapan anggaran setiap awal bulan yang memuat data terkait pemenang, judul, nilai, serta progress pekerjaan.

Kemudian, Afri Budi menghubungi pihak swasta yang telah selesai melaksanakan pekerjaan dan telah menerima pencairan anggaran secara penuh untuk memberikan dana komando.

Afri Budi menerima uang dana komando dari pihak swasta, mengelola pengeluaran dana komando terkait operasional Kabasarnas di Basarnas dan lain-lain, serta melaporkan dana komando kepada Kepala Basarnas.

Dikatakan Agung, seluruh barang atau alat bukti yang ada pada Afri saat ini keberadaannya disita atau diamankan oleh KPK .***