Banding Sambo Ditolak, Komisi III DPR Sebut Polri Pro Keinginan Publik

Banding Sambo Ditolak, Komisi III DPR Sebut Polri Pro Keinginan Publik

WargaSipil.com – Penolakan banding Irjen Ferdy Sambo atas sanksi pemecatan menunjukkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) serius menyikapi harapan masyarakat. Pasalnya publik mengkehendaki agar pelaku pembunuhan berencana Brigadir J dihukum berat.

Persoalan Banding ini pun disoroti oleh Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil. Elite politikus PKS itu menilai, penolakan banding Irjen Ferdy Sambo atas sanksi pemecatan menunjukkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) serius menyikapi harapan masyarakat.

“Penolakan atas banding FS menunjukkan bahwa Polri serius menyikapi harapan masyarakat agar pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dihukum dengan berat, dan dipecat tanpa hormat,” kata Nasir kepada wartawan, Jakarta, Selasa (27/9).

Lebih lanjut, Nasir juga menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus melalui situasi sulit, dengan menerapkan kata-katanya yang menginginkan agar otak pelaku pembunuhan berencana itu dan para anggota polri yang terlibat dihukum sesuai dengan perbuatannya.

“Menurut saya, ditolaknya banding dalam kasus PTDH yang dikenakan ke FA adalah keputusan sulit dan berat yang harus diambil oleh Kapolri,” tegas Nasir.

Lebih lanjut, Nasir juga menilai proses hukum yang dilakukan Polri terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu sudah berani. Termasuk kepada para anggota Polri lainnya yang terlibat dalam kasus ini.

“Proses hukum yang dilakukan saat ini sudah tegas dan berani,” katanya.

Diketahui, perangkat komisi banding menolak pengajuan banding Ferdy Sambo. Untuk diketahui, Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) komisi sidang kode etik.

“Memutuskan permohonan banding dari saudara nama Ferdy Sambo SH, SIK, MH, pangkat NRP Irjen Pol 73020260, jabatan pati kesatuan, menolak permohonan banding pemohon banding,”kata Ketua Sidang Komisi Banding Komjen Agung Budi Maryoto saat membacakan putusan sidang banding Ferdy Sambo, Senin (19/9).

“Menguatkan putusan sidang kode etik Polri nomor NIP/74/VIII/2022, tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo, SH, SIK, MH, NRP 73020260 jabatan Pati Yanma Polri.”

—————————————————-
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website www.jawapos.com. Situs Wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs Wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”