WargaSipil.com-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat akibat dari kerusuhan di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan ratusan Aremania. Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menyebut, dimungkinkan pencopotan Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta berdasarkan hasil investigasi.
“Itu nanti kan di dalam investigasi lapangannya. Jangan kita menduga-duga Investigasi lapangan yang menghasilkan apa,” kata pria yang karib disapa Bambang Pacul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/10).
Politikus PDI Perjuangan ini menjelaskan, saat ini pemerintah sudah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk menyelidiki tragedi Kanjuruhan. Menurutnya, tim khusus tersebut untuk menjelaskan terjadinya kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10) malam.
Oleh karena itu, Bambang memastikan setiap kesalahan yang dilakukan personel Polri dipastikan ada pertanggung jawaban. “Setiap kesalahan di dalam sebuah organisasi, personal yang salah dalam sebuah organisasi yang rigid, apalagi yang mersistem, itu pasti ada SOP hukumannya. Apakah ada kemudian didemosi, apa itu di PTDH, semuanya tergantung situasinya. Jadi kita percaya itu di Polri,” tegas Bambang.
Kapolri Listyo Sigit resmi memberhentikan AKBP Ferli Hidayat sebagai Kapolres Malang imbas dari tragedi yang mengakibatkan 125 orang meninggal dunia imbas dari laga Arema Malang vs Persebaya Surabaya pada Sabtu, (1/10) malam.
’’Berdasar investigasi Pak Kapolri, kami sudah laporkan ke Pak Kapolri, malam hari ini juga (3/10), Pak Kapolri mengambil keputusan, memutus (jabatan Ferli),” kata Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo, Senin (3/10) malam.
Pemutusan itu disampaikan Dedi berdasar surat Telegram Nomor ST/20/98/X/KET2022. ”Menonaktifkan sekaligus mengganti Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dimutasikan sebagai Pamen ASDM Polri,” tutur Dedi.
Langkah pencopotan itu diikuti Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta. Jenderal bintang dua tersebut memutasi sembilan personel Satbrimob Polda Jatim, yakni lima perwira dan empat bintara. Mereka adalah Danyon, Danki, dan Danton Brimob. ’’Mereka dinonaktifkan dari jabatannya dan semua saat ini sedang menjalani pemeriksaan,” tuturnya.
Sembilan anggota Brimob itu adalah AKBP Agus, AKP Darman, Aiptu Solikin, Aiptu M. Samsul, Aiptu Ari, AKP Untung, AKP Danang, AKP Nanang, dan Aiptu Budi. Dugaan pelanggaran kode etik tidak hanya dilakukan sembilan personel itu. Tetapi juga 19 staf personel lain. ”Jadi, total terduga pelanggar kode etik 28 orang,” tegas Dedi. (*)
—————————————————-
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website www.jawapos.com. Situs Wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs Wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”