Warga Sipil – Simak sikap yang tepat saat menyanyikan Indonesia Raya , ternyata kita tidak bisa sembarang berperilaku saat lagu itu diperdengarkan. Sikap kita juga perlu dijaga saat lagu itu dilantunkan.Dilansir dari laman Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, aturan terkait sikap kita saat lagu Indonesia Raya dinyanyikan tertuang di dalamnya.Selain itu, aturan hukum yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Andi Mattalatta, dan Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat, Wisnu Setiawan itu juga memuat sederet aturan lainnya.
Pasal 62 dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 memuat ketentuan tersebut bahwa kita diharuskan berdiri tegak dengan sikap hormat. Pasal itu masuk dalam Bagian Ketiga tentang Tata Cara Penggunaan Lagu Kebangsaan.”Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat,” ujarnya.Ketentuan lainnya adalah tentang musik pengiring lagu kebangsaan. Kita bisa mengiringi lagu itu baik dengan alat musik, tanpa alat musik, atau diperdengarkan secara instrumental.“Lagu Kebangsaan yang diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan pada refrein. Lagu Kebangsaan yang tidak diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu stanza pertama, dengan satu kali ulangan pada bait ketiga stanza pertama,” katanya lagi.
ADVERTISEMENT