Aldi Taher Gagal Nyaleg DPRD DKI, Pelantun Lesti Sayang Billar Disebut Tak Memenuhi Syarat

Aldi Taher Gagal Nyaleg DPRD DKI, Pelantun Lesti Sayang Billar Disebut Tak Memenuhi Syarat

Aldi Taher Gagal Nyaleg DPRD DKI, Pelantun Lesti Sayang Billar Disebut Tak Memenuhi Syarat

Warga Sipil – Pesohor Aldi Taher gagal jadi bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Bulan Bintang ( PBB ). Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memutuskan hal itu sebab ia tak memenuhi syarat dan ketentuan berlaku.

Kegagalan Aldi Taher maju membidik kursi DPRD DKI Jakarta bersama PBB diputuskan setelah keluarnya hasil verifikasi. Aldi memiliki status ganda di dua partai sehingga tidak diperbolehkan maju ke tahap berikutnya.”Dengan demikian statusnya di PBB sebagai bacaleg DPRD DKI Jakarta jadi tidak memenuhi syarat,” kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya, di Jakarta, Senin, 8 Agustus 2023.Dody melanjutkan, Aldi Taher memang diketahui terdaftar di dua partai, antara lain Partai Perindo untuk bacaleg DPR RI dan PBB untuk bacaleg di DPRD DKI Jakarta .

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, keseriusan Aldi Taher terjun ke politik dipertanyakan, sebab ketahuan terdaftar dalam dua partai. Bahkan, Aldi Taher diketahui menghubungi banyak partai sebelum berlabuh ke PBB dan Perindo.

Dalam sebuah podcast yang diunggah di kanal YouTube Sekolah Politik dan Komunikasi Indonesia, Aldi mengaku dirinya menghubungi banyak perwakilan partai politik (parpol) di Indonesia.

Aldi mengungkapkan bahwa ia menghubungi sejumlah tokoh politik lewat fitur DM (direct message) di Instagran. Bahkan dia juga menghubungi Ketua Umum Perindo, Hary Tanoesoedibjo. Hary Tanoe, kata dia, menjadi satu-satunya orang yang menanggapi DM tersebut.

“Kalau ada yang bilang partai-partai itu nawarin gue, enggak, itu salah, gue yang datengin mereka. PBB gue datengin, PDIP gue datengin,” ujarnya.

Pada awalnya Aldi Taher mendaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) bersama Partai Bulan Bintang ( PBB ). Tak lama berselang, Aldi Taher justru mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Perindo. ***