Warga Sipil – Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto memberikan tanggapan soal perbedaan alasan tewas Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage ( IDF ) dalam kasus polisi tembak polisi di asrama Densus 88 Antiteror. Dia menepis penyidik berbohong apalagi bertindak tidak transparan.
Dia yakin baik Densus 88 maupun Divisi Propam Polri telah bekerja sebagaimana mestinya dalam menguak kasus ini. Menurutnya, kasus ini sangat terbuka untuk publik sejak pertama kali mengemuka.
“Saya yakin apa yang dilakukan jajaran Densus , dan Propam dalam menangani kasus tersebut pasti dibeberkan masalahnya apa adanya. Karena beberapa tersangka sudah ditetapkan, artinya tidak ada unsur untuk menutup-nutupi masalah ini,” ujar Agus Andrianto, di Rumah Dinas Wapres, Jakarta Pusat, Rabu, 2 Agustus 2023.
ADVERTISEMENT
Adapun soal Polri yang sempat memberikan keterangan berbeda terkait penyebab kematian Bripda Ignasius, yaitu melaporkan kematian karena sakit untuk kemudian merubahnya menjadi akibat penembakan, Agus menyinggung kondisi orang tua sebagai latar belakang.
“Kalau dibilang putranya meninggal kan orang tua manapun pasti akan syok. Jadi (supaya tidak syok diberitahukan awalnya) dengan informasi sakit lalu meninggal, kan toh tidak ada yang ditutup-tutupi kok, semua dibuka” kata dia.
Jajang, kuasa hukum keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage alias Bripda IDF (20), hendak melaporkan kedua tersangka kasus polisi tembak polisi di Cikeas, Bogor atas dugaan pembunuhan berencana.
Menurutnya, ada perubahan kondisi senjata api (senpi) yang berada di tangan pelaku, sebelum dan sesudah korban masuk ke dalam kamar saksi, yaitu lokasi kejadian penembakan.
Sebelumnya, melalui konferensi pers penyidik mengatakan bahwa ada dua orang saksi yang berada di kamar TKP, sebelum kedatangan Ignatius. Dikatakan bahwa tersangka Bripda IMS awalnya memperlihatkan senpi ilegal rakitan itu kepada dua saksi tersebut.
Anehnya, kata Jajang, sebelum korban datang magasin tidak terpasang, sehingga kedua saksi tidak kena peluru ‘tak disengaja’ dari tangan pelaku. Namun, entah bagaimana, setelah memasukkan pistol kembali ke dalam tas lalu mengeluarkannya lagi ketika korban masuk kamar, senpi tiba-tiba terisi magasin hingga peluru dapat lolos dan menembus tengkuk kepala korban.
“Kami menduga Pasal 340 pembunuhan berencana karena yang saya bilang tadi tiba-tiba meletus kelalaian,” kata Jajang, di Jakarta, Sabtu, 29 Juli 2023. ***