Warga Sipil – Polisi mengungkap alasan Panji Gumilang , pimpinan Al Zaytun Indramayu , ditahan. Hal itu terjadi setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama .Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan menahan Panji Gumilang karena menganggap pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Indramayu , Provinsi Jawa Barat itu tidak kooperatif saat pemeriksaan.”Adapun yang menjadi alasan penahanan kepada yang bersangkutan (adalah) tidak kooperatif dalam pemeriksaan,” katanya dalam keterangannya pada Rabu 2 Agustus 2023.
Brigjen Pol Djuhandhani menyatakan tidak koperatifnya Panji didasari pada tidak hadirnya pria 77 tahun itu dalam pemeriksaan kedua. Alasan yang waktu itu terungkap adalah pimpinan Al Zaytun itu sedang sakit.”Namun fakta surat dokter kita ragukan keabsahannya, hanya kirim via WhatsApp, aslinya diminta, tidak diberikan,” ujar Djuhandhani.”Alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasihat hukum, sakit tangan patah,” tuturnya lagi, dilansir dari laman PMJ News.Hal itu menjadi alasan ditahannya Panji Gumilang sebagai bagian dari proses pendalaman kasus dugaan penistaan agama . Selain itu, penahanan itu juga dimungkinkan untuk melancarkan proses pemberkasan.
ADVERTISEMENT
Panji Gumilang diketahui ditahan sejak hari ini, Rabu 2 Agustus 2023 pukul 2.00 WIB sampai 21 Agustus 2023 di Rumah Tahanan Bareskrim Polri atas kasus dugaan penistaan agama . Hal ini disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.“Penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023,” katanya kepada wartawan pada Rabu 2 Agustus 2023.