WargaSipil.com – Upaya pelengseran Wakil Ketua MPR dari unsur Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fadel Muhammad dipastikan gembos di tengah jalan. Pasalnya, 39 dari 97 Anggota DPD mencabut tanda tangan mosi tidak percaya. Dua diantaranya adalah Wakil Ketua DPD Nono Sampono dan Sultan Bachtiar Najamudin.
Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad menegaskan, bila ada satu saja Anggota DPD yang sebelumnya melakukan penandatangan mosi tidak percaya kemudian menarik dukungan, maka sudah cukup untuk mengatakan bahwa mosi tidak percaya itu tidak sah. Apalagi, saat ini jumlahnya mencapai 39 Anggota dan tidak tertutup kemungkinan akan terus bertambah.
“Banyaknya Anggota DPD yang menarik dukungan karena mereka sadar bahwa alasan yang dipakai Ketua DPD untuk mengajukan mosi tidak percaya adalah tindakan inkonstitusional,” ujar Fadel dalam keterangan pers di Gedung DPD, Jakarta, Jumat (7/10).
Hadir dalam konferensi pers Anggota DPD dapil Nusa Tenggara Timur (NTT), Angelo Wake Kako.
Fadel mengatakan alasan mosi tidak percaya yang digalang Ketua DPD karena dianggap lalai memberika laporan kinerja pimpinan MPR selama tiga tahun berturut-turut mengada-ada. Padahal, keharusan menyampaikan laporan kinerja pimpinan MPR, itu tertuang dalam keputusan DPD nomor 1 tahun 2022, tentang tatib yang diputus pada Februari 2022.
“Ini tata tertibnya saja baru diputus pada bulan Februari 2022, sementara saya dibilang tidak membuat laporan selama tiga tahun,” kritiknya.
—————————————————-
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website www.jawapos.com. Situs Wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs Wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”