20 Ribu Data Nasabah BCA Dijual di Dark Web, Tersangka Ternyata Eks Pegawai Judi Online di Kamboja

20 Ribu Data Nasabah BCA Dijual di Dark Web, Tersangka Ternyata Eks Pegawai Judi Online di Kamboja

Warga Sipil – Kasus penjualan data pribadi nasabah bank melalui dark web berhasil diungkap polisi. Pelaku berinisial MRGP merupakan mantan karyawan di salah satu perusahaan pinjaman online ( pinjol ) dan eks operator karyawan judi online di Kamboja.

MRGP telah menjual 20 ribu data pribadi maupun data finansial nasabah bank BCA di situs bernama breachforums.is.

“Jadi ada sekitar 20 ribu data yang didapatkan oleh yang bersangkutan, yang kemudian dilakukan penjualan baik data pribadi maupun data finansial di web breachforums.is,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri, dikutip dari PMJ News pada Senin, 14 Agustus 2023.

ADVERTISEMENT

Ade menjelaskan kasus ini terungkap setelah ada laporan dari legal Bank BCA pada 28 Juli 2023 yang menemukan unggahan di dark web tersebut berisi data jual beli kartu kredit nasabah bank BCA

“Tanggal 8 Agustus 2023 untuk tersangka atas inisial MRGP dilakukan penangkapan di Tebet, Jakarta Selatan,” ucapnya.

MRGP diketahui membuat akun atas nama pentagram di dark web breachforums.is. Usai membuat akun, tersangka mengunggah dan menjual data kartu kredit yang merupakan data nasabah Bank BCA pada 23 Juli 2023.

“Setelah posting-an pertama viral, tersangka MRGP menurunkan posting-an tersebut dan berganti nama menjadi curious,” kata Kombes Ade Safri.

Kemudian pada akhir Juli 2023, MRGP kembali mengubah nama akunnya menjadi KillTheBank. Setelah itu, kata dia, MRGP mengunggah konten terkait dengan data My BCA maupun data internet banking milik BCA yang diklaim tersangka didapatkan dari situs resmi BCA.

Namun, setelah diselidiki data yang dijual MRGP di situs gelap tersebut dipastikan bukan berasal dari situs resmi bank BCA.

“Dipastikan itu bukan merupakan kebocoran dari web resmi bank BCA,” katanya.

MRGP kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Atas kasus ini, MRGP dijerat dengan Pasal 32 Jo Pasal 48 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***