Warga Sipil – Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Wagub Kaltim)Hadi Mulyadi mengharapkan semua perusahaan tambang yang beroperasi di Kaltim untuk membayarkan kewajiban 10 persen keuntungan bersih kepada pemerintah sesuai dengan ketentuan undang-undang dan Peraturan Gubernur Kaltim.
Wagub Hadi Mulyadi menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim telah menerbitkan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 34 Tahun 2023 tentang tata cara pengenaan, perhitungan dan pembayaran/penyetoran penerimaan daerah yang berasal dari keuntungan bersih perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian.
“Pergub tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang perlakuan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak di bidang usaha pertambangan batu bara,” kata Hadi Mulyadi saat membuka sosialisasi Pergub Kaltim Nomor 34 Tahun 2023 yang digelar Bapenda Kaltim di Samarinda, Senin.
Wagub Hadi Mulyadi menjelaskan dalam UU No. 15 Tahun 2022 disebutkan adanya kewajiban perusahaan tambang dengan izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKB2B) yang saat ini telah berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk membayarkan keuntungan bersihnya 10 persen yang terdiri 4 persen untuk pemerintah pusat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan 6 persen untuk pemerintah daerah.
Sedangkan 6 persen untuk pemerintah daerah ini dijelaskan Wagub, masih akan dibagi 1,5 persen untuk pemerintah provinsi dan 2,5 persen untuk pemerintah kabupaten/kota penghasil, serta 2 persen untuk pemerintah kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang sama sebagai pemerataan.
“Yang paling penting, kita semua memastikan bahwa penerimaan dana ini bermanfaat untuk masyarakat Kalimantan Timur,” ujarnya pula.
Wagub juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Bapenda Kaltim yang menginisiasi dan mensosialisasikan Pergub 34/2023, dengan memberikan informasi secara baik kepada perusahaan, sehingga bisa membayarkan kewajiban yang telah tertuang dalam UU Nomor 15 Tahun 2022.
“Sosialisasi Pergub 34/2023 ini sangat penting, untuk diketahui oleh perusahaan di Kaltim, agar dapat membayar kewajiban, yang akan dipergunakan untuk program peningkatan kesejahteraan masyarakat Kaltim,” katanya pula.
Kepala Bapenda Kaltim Ismiati menjelaskan Rakor dan Sosialisasi Pergub Kaltim Nomor 34 Tahun 2023 bertujuan untuk memberikan informasi dan membangun kesepahaman atau persamaan persepsi antara Pemprov Kaltim, pemerintah kabupaten dan kota se-Kaltim.
“Bahwa terdapat pembagian sebesar 6 persen keuntungan bersih dari perusahaan pemegang Usaha Pertambangan Khusus untuk pemerintah provinsi 1,5 persen, 2,5 persen untuk pemerintah kabupaten/kota penghasil, dan 2 persen untuk pemerintah kabupaten/kota lainnya sebagai pemerataan dalam provinsi yang sama,” ujarnyalagi.