TRIBUNWOW.COM – Komnas HAM kini tengah banjir hujatan dari publik gara-gara rekomendasi mereka terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri dari eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi alias PC di Magelang, Jawa Tengah.
Dalam rekomendasinya, Komnas HAM menduga kuat Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J melakukan pelecehan terhadap PC.
Dikutip TribunWow, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memberikan jawabannya dalam program ROSI Kompas TV, Jumat (9/9/2022).
Baca juga: Komnas HAM Curiga PC hingga Kuat Maruf Ikut Tembak Brigadir J: Mungkin Ada Pihak Ketiga
Taufan menegaskan, dirinya memahami bahwa keluarga Brigadir J kini tengah dirundung kesedihan.
Ia juga menyadari Komnas HAM saat ini menjadi target hujatan publik.
“Saya mengalami hujatan yang luar biasa,” ujar Taufan.
Taufan lalu menjelaskan mengapa Komnas HAM memutuskan untuk mengeluarkan rekomendasi meminta penyidik mendalami kasus dugaan pelecehan seksual di Magelang.
Ia menyampaikan, kasus dugaan pelecehan seksual ini akan menjadi perdebatan di proses persidangan apabila tidak diusut sedari sekarang.
“Di persidangan BAP itu akan menjadi pembicaraan di antara Jaksa, Hakim, terdakwa dan pengacara dan tidak ada pembanding dari keluarga Yosua,” kata Taufan.
Taufan berdalih, intervensi dari Komnas HAM akan memungkinkan ditemukannya bukti bahwa Brigadir J tidak melakukan pelecehan terhadap PC.
Terkait rekomendasi ini, Taufan mengaku siap menerima risiko dihujat publik.
“Saya menganggap sebagai Ketua Komnas HAM, saya harus menanggung risiko apapun keputusan yang diambil,” jelas Taufan.
Baca juga: Ungkit Kejadian Menggendong hingga Rasa Sayang PC ke Brigadir J, IPW Ragu Ada Pelecehan Seksual
PC Bisa Saja Jadi Pelakunya
Komnas Perempuan adalah salah satu pihak yang turut menyuarakan terjadinya kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terhadap istri dari eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi alias PC.
Artikel ini bersumber dari wow.tribunnews.com.