Warga Sipil – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Palu, Sulawesi Tengah mengatakan saat ini 1.509 Industri Kecil dan Menengah (IKM) telah terverifikasi untuk diikutkan ke dalam program inkubator bisnis sebagai upaya pemerintah setempat meningkatkan ketahanan ekonomi masyarakat.”Inkubator bisnis ditangani lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kami berkewenangan menangani sektor IKM,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palu Zulkifli di Palu, Senin.Ia menjelaskan, pada pelaksanaan program ini Pemkot Palu melibatkan sejumlah OPD sebagai instansi pengampudiantaranya, Perindag, Dinas Sosial, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Dinas Koperasi dan UMKM.Yang mana, konsep dilakukan pemerintah setempat bahwa semua bantuan untuk disalurkan pemerintah melalui lima OPD tersebut untuk kegiatan usaha harus dikoneksikan dengan inkubator bisnis, karena melalui program tersebut masyarakat penerima bantuan dilakukan pembinaan.Bentuk pembinaan dilakukan yakni penguatan kapasitas produksi untuk menghasilkan produk berkualitas, pembinaan manajemen pasar, promosi, hingga akses pinjaman modal, dan pendampingan lainnya sampai pelaku usaha dinyatakan mandiri.”Warga yang mendapat bantuan dari pemerintah untuk keperluan usaha mendapat pembinaan dan pendampingan dari pemerintah, supaya bantuan tersebutmemiliki hasil ekonomi, sekaligus membantu penguatan ketahanan ekonomi masyarakat,” ujarnya.Ia memaparkan, Pemkot Palu telah membentuk tim khusus pengelola inkubator bisnis yang diambil dari pemerintah setempat, akademisi dan praktisi yang bertugas menjalankan program ini.Tim dibentuk tersebut di beri kewenangan mendampingi pelaku usaha, mengedukasi, pendampingan memperoleh modal usaha, mendata IKM maupun UMKM untukdijadikan data induk, termasuk melakukan survei manfaat bantuan yang telah diberikan pemerintah, apakah memiliki dampak atau tidak.”Program ini efektif berjalan pada tahun 2024, pemerintah sedang mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung,” ucap Zulkifli.Ia menambahkan, dari program inkubator bisnis pemerintah juga dapat memfasilitasi penerbitan sertifikat halal sebagai jaminan kehalalan dan mutu produk, sekaligus salah satu syarat dibutuhkan untuk menembus pasar yang lebih luas.”Kami berharap masyarakat pelaku usaha dapat memanfaatkan peluang ini untuk berbisnis,” demikian Zulkifli.