Warga Sipil – Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan pemerintah sedang merancang aturan terkait pemberian insentif tambahan bagi para pelaku eksportir yang menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri.
Sebelumnya, aturan terkait insentif DHE telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.123/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.131/2000 Tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
“RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) perubahan untuk PP 123/2015 sedang dibahas di Kementerian Keuangan, dan besarannya juga masih difinalisasi. Yang jelas, kemarin Bu Menkeu (Sri Mulyani) sampaikan insentif akan lebih menarik lagi,” ujar Susiwijono di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin.
Dalam kesempatan ini, Susiwijono mengungkapkan insentif tambahan yang diberikan akan lebih kompetitif, baik dari besaran bunga maupun besaran Pajak Penghasilan (PPh).
“Jauh lebih kompetitif, baik dari insentif besaran bunga, maupun PPh atas bunga deposito dalam semua instrumen tadi,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa insentif perpajakan yang mengacu pada peraturan sejak tahun 2020, umumnya PPh atas bunga deposito dari valas non-DHE dikenakan sebesar 20 persen.
Dia menjelaskan, apabila eksportir memarkirkan DHE dalam jangka waktu satu bulan, pemerintah hanya mengenakan PPh atas bunga deposito sebesar 10 persen.
Kemudian, bagi eksportir yang menempatkan DHE selama 3 bulan, hanya dikenakan PPh atas bunga deposito sebesar 7,5 persen, dan eksportir yang memarkirkan DHE selama 6 bulan, hanya dikenakan PPh sebesar 2,5 persen. “Sedangkan 6 bulan atau 6 bulan ke atas tidak kena PPh bunga deposito,” ujar Sri Mulyani.
Untuk insentif perpajakan, Sri Mulyani menjelaskan penempatan DHE dalam negeri adalah untuk memperkuat cadangan devisa dan memperkuat perekonomian nasional.