KLHK sosialisasikan peraturan tentang pengolahan sampah spesifik

Warga Sipil – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mensosialisasikan peraturan pemerintah tentang pengelolaan sampah spesifik terkait sampah rumah tangga yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Pekanbaru, iau, Kamis.

Direktur Penanganan Sampah KLHK RINovrizal Thahar menyebutkan ini pertama kalinya Indonesia memiliki peraturan pemerintah terkait sampah spesifik. Hal yang berhubungan dengan sampah spesifik itu telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020.

“Dalam satu dekade ini sudah banyak sekali metamorfosis dalam pengelolaan sampah di Indonesia. Salah satunya terkait sampah spesifik ini,” kata Novrizal.

Ia mengatakan sampah spesifik memiliki enam jenis yaitu sampah yang mengandung B3, sampah yang mengandung limbah B3, sampah yang timbul akibat bencana, sampah dari puing pembongkaran bangunan, sampah yang timbul tidak secara periodik, dan sampah yang timbul karena belum ada teknologinya.

“Sampah yang mengandung limbah B3 ini banyak ditemukan di rumah kita seperti baterai, elektronik waste, bekas obat nyamuk, serta aerosol,” ucapnya.

Sosialisasi, lanjutnya, guna membahas lebih detail bagaimana menangani permasalahan sampah spesifik. Baik cara mengumpulkannya maupun pengolahannya yang akan menjadi tanggungjawab pemerintah daerah (pemda).

Ia mencontohkan penerapan yang dilakukan Pemda DKI Jakarta. Di ibukota Indonesia tersebut apabila di sebuah rumah terdapat sampah spesifik mencapai 5 kilogram, pemilik rumah tinggal menghubungi petugas dan akan segera dijemput.

“Dengan sosialisasi ini kita harapkan pemda siap mengedukasi dan mengimplementasikan, sehingga mereka menyiapkan instrumen dan perangkatnya,” tutur Novrizal.

Dia menambahkan dengan adanya peraturan pemerintah, pihaknya kini tengah menyiapkan peraturan menteri terkait hal yang lebih operasional sekaligus teknis. Kemudian daerah juga melakukan hal serupa.