TRIBUNWOW.COM – Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto membeberkan kendala yang dialami terkait pengungkapan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dilansir TribunWow.com, akibatnya, ada sekitar 25 polisi yang diperiksa terkait diduga karena hal ini.
Tak hanya itu, sebanyak 10 perwira telah dicopot dari jabatannya oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: Kondisi Istri Ferdy Sambo Diungkap Kuasa Hukum: Pandangan Mata Kosong seperti Orang Ketakutan
Termasuk di antaranya adalah Irjen Pol Ferdy Sambo yang merupakan atasan Brigadir J.
Seperti dilaporkan Tribunnews.com, Jumat (5/8/2022), Agus mengakui adanya barang bukti yang dilenyapkan.
Namun, ia tak memberi rincian terkait barang bukti apa saja yang sudah tak bisa diakses tersebut.
“Tentunya memang kendala daripada upaya pembuktian adalah adanya barang bukti yang rusak atau dihilangkan sehingga membutuhkan waktu untuk mengungkap tuntas kasus ini,” terang Agus, Kamis (4/8/2022) malam.
Tergabung dalam Timsus bentukan Kapolri, Agus dan rekan lain telah mendapat mandat untuk melakukan evaluasi prosedur.
Namun, pihaknya mengalami sejumlah hambatan hingga dinilai ada sesuatu yang disembunyikan.
“Kami dari Timsus. Di samping sebagai Kabareskrim, saya juga masuk sebagai Timsus juga mendapatkan surat dari penyidik untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan laporan polisi, limpahan dari Polres ke Polda Metro yang nantinya akan dilakukan evaluasi oleh Timsus secara bersama-sama untuk mengkaji apakah tahapan-tahapan proses yang mereka lakukan sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak,” beber Agus.
Meskipun begitu, pihaknya menegaskan akan terus bekerja secara profesional untuk mengungkap kasus ini.
“Hal ini adalah untuk melaksanakan perintah Bapak Kapolri untuk membuat seterang-terangnya, sehingga siapa pun yang turut serta, atau menyuruh melakukan itu akan terbuka,” kata Agus.
Baca juga: Kapolri Jawab Kecurigaan Publik soal CCTV di Kasus Brigadir J, 3 Brigjen hingga 5 Kombes Diperiksa
Sementara itu, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Jumat (5/8/2022), Kepala Pusat Kajian Keamanan Nasional Univesitas Bhayangkara, Hermawan Sulistyo, memberi keterangan terkait hal ini.
Ia mengatakan bahwa aparat sudah melanggar aturan tegas dengan membersihkan TKP tewasnya Brigadir J.
Artikel ini bersumber dari wow.tribunnews.com.