6 Syarat Hewan Kurban Menurut Syariat Islam, Cek Kondisinya!

6 Syarat Hewan Kurban Menurut Syariat Islam, Cek Kondisinya!

6 Syarat Hewan Kurban Menurut Syariat Islam, Cek Kondisinya!

JAKARTA, celebrities.id – Syarat hewan kurban menurut syariat Islam salah satunya adalah termasuk hewan ternak, seperti sapi, kambing dan unta, terkecuali unggas. Selain itu, hewan harus sehat, tidak mempunyai cacat atau penyakit dan sudah mencukupi usia dewasa.

Seseorang dapat menyembelih hewan jantan atau betina, namun sebagian ulama menganjurkan untuk memilih hewan jantan demi menjaga populasi hewan secara luas. Selain itu, pilih hewan yang berbadan gemuk dan besar.

Salah satu manfaat yang paling utama dari kurban hewan yang gemuk adalah dagingnya banyak dan dapat dibagikan kepada lebih banyak orang yang membutuhkan.

Dilansir dari berbagai sumber, celebrities.id, Senin (4/7/2022) telah merangkum syarat hewan kurban menurut syariat, sebagai berikut.

Syarat Hewan Kurban Menurut Syariat

1. Kategori Hewan Ternak (Al-An’am)

Pemilihan hewan kurban perlu memperhatikan jenis hewan yang akan disembelih termasuk hewan al-an’am yang berarti hewan ternak layaknya sapi, kambing atau unta terkecuali unggas.

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ.

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)” (QS. Al-Hajj : 34)

2. Hewan dalam Kondisi Sehat

Syarat hewan kurban selanjutnya adalah harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Termasuk keutuhan organ-organ vital dan kebugaran hewan.

عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَسْتَشْرِفَ الْعَيْنَ وَالْأُذُنَ وَأَنْ لَا نُضَحِّيَ بِعَوْرَاءَ وَلَا مُقَابَلَةٍ وَلَا مُدَابَرَةٍ وَلَا شَرْقَاءَ وَلَا خَرْقَاءَ ,ولا ثرماء. رواه أحمد والأربعة

“Rasul Saw telah memerintahkan kami agar memeriksa mata dan telinga, dan janganlah berkurban dengan binatang yang matanya buta sebelah, telinga bagian muka dan belakang terbelah, atau yang kedua telinganya dilobangi dan yg sudah hilang giginya”.(HR. Abu Daud)

3. Hewan Sudah Masuk Syariat Umur Penyembelihan

Dalam penyembelihan hewan juga perlu memperhatikan usia hewan ternak yang akan dikurbankan, diantaranya:

Unta       : Telah berusia 5 tahun atau masuk tahun ke-6
Sapi        : Telah berusia 2 tahun atau masuk tahun ke-3
Domba    : Telah berusia 6 bulan atau masuk bulan ke-7
Kambing : Telah berusia 1 tahun atau masuk tahun ke-2

 


Artikel ini bersumber dari www.celebrities.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *