TRIBUNWOW.COM – Pihak keluarga Irjen Ferdy Sambo melayangkan surat berisi permohonan pada Bareskrim Polri.
Dilansir TribunWow.com, Patra M Zein, kuasa hukum dari PC, istri Ferdy Sambo, menyoroti 3 tuntutan dalam suratnya.
Tuntutan itu antara lain berkaitan dengan tudingan PC atas pelecehan yang diduga dilakukan mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Curigai Keaslian Bukti CCTV Kasus Brigadir J, Kuasa Hukum: Kalau Belum Diuji Bisa Saja Itu Editan
Ditemui di Bareskrim Mabes Polri Jakarta, Rabu (3/8/2022), Patra mengaku sudah menyerahkan surat tersebut pada penyidik.
Surat tersebut memuat tiga poin penting di mana yang pertama adalah kepastian jalannya kasus yang dilaporkan.
“Kami di lantai empat sudah menyampaikan surat permohonan. Ada tiga, satu soal kepastian laporan dari klien dari kami,” ujar Patra, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (3/8/2022).
“Karena seperti yang kami dapat SP2HP, Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan, semua syarat untuk gelar perkara sudah terpenuhi. Itu yang pertama, kepastian hukum.”
Kemudian, pihak PC juga meminta perlindungan sebagai korban pelecehan.
Baca juga: Kejujuran Bharada E Dibuktikan dari Uji Balistik, Susno Duadji: Akan Ketahuan Kalau Ada Senjata Lain
Patra menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo pada 9 Mei 2022 telah menandatangani undang-undang terkait kekerasan seksual.
Sesuai amanat presiden, Patra merasa PC seharusnya dilindungi alih-alih dirundung.
“Kedua kami minta perlindungan hukum, karena ini korban perempuan,” sebut Patra.
Ia berasumsi laporan pelecehan dari masyarakat pasti semakin tak diproses mengingat PC yang adalah istri Jenderal juga mengalami kesulitan.
“Masyarakat bisa melihat, kalau seorang istri Jenderal saja, misalnya, kesulitan untuk membuat laporan atau diproses, bagaimana kita, perempuan dari keluarga miskin?”
Terakhir, pihak PC menuntut pengungkapan kasus ini harus transparan, tidak sepotong-potong dan utuh sesuai kronologi yang terjadi.
Artikel ini bersumber dari wow.tribunnews.com.