Uang Giral Adalah: Pengertian, Jenis, Syarat dan Kelebihannya

Uang Giral Adalah: Pengertian, Jenis, Syarat dan Kelebihannya

Uang Giral Adalah: Pengertian, Jenis, Syarat dan Kelebihannya

wargasipil.com – Mungkin kita sering mendengar istilah uang giral, namun tidak mengetahui penjelasannya. Nah di sini kami jelaskan bahwa uang giral berbeda dengan dengan uang kartal yang berbentuk fisik mata uang. Sedangkan uang giral adalah berbentuk surat atau kartu, namun uangnya tersimpan di bank.

Yuk kita simak penjelasan lengkap mengenai apa itu uang giral, bagaimana terjadinya, apa saja jenisnya, dan apa kelebihan dan kekurangannya.

Uang giral adalah alat pembayaran yang berbentuk surat-surat berharga atau surat-surat penting, seperti cek, giro, wesel. kartu kredit dan polis. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, definisi uang giral ialah tagihan yang ada di bank umum, yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran.

Uang giral berbeda dengan uang kartal jika dilihat dari sisi lembaga yang menerbitkannya. Uang giral dikeluarkan oleh bank umum, yakni bank selain Bank Indonesia. Sedangkan uang kartal dikeluarkan oleh bank sentral, yakni Bank Indonesia. Contoh uang kartal ialah uang kertas dan uang logam.

Dalam buku Mengenal Seluk Beluk Uang yang karangan Gery Achmadi, dijelaskan bahwa uang giral muncul sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat akan sebuah alat tukar yang mudah, praktis, dan aman. Meski bukan berbentuk uang tunai, uang giral ini merupakan alat pembayaran yang sah, sehingga masyarakat tidak boleh menolak jenis uang giral ini.

Secara umum, uang giral tercipta ketika nasabah menyimpan uang kartal miliknya ke dalam bank umum. Pemilik uang tersebut akan mendapat buku cek yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran.

Dalam modul pembelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial SMP karangan Mudjiatun, dkk, disebutkan ada empat proses terjadinya uang giral.

Seperti yang dijelaskan di atas, proses utama pembentukan uang giral ialah ketika seseorang menyimpan uang kartal di bank, sehingga otomatis uang kartal berubah menjadi uang giral.

Yang kedua ialah ketika seseorang meminjam uang di bank dan uang yang diperoleh tersebut dalam bentuk simpanan di bank. Artinya, uang pinjaman tersebut tidak diambil dalam bentuk tunai, melainkan disimpan dan dapat diambil sewaktu-waktu.

Proses ketiga ini tercipta karena nasabah memiliki simpanan dalam bentuk simpanan berjangka (time deposit money), seperti deposito berjangka, sertifikat deposito, maupun tabungan. Uang kuasi tidak bisa langsung digunakan untuk transaksi karena harus diambil dahulu dari bank atau lembaga keuangan bukan bank.

Uang giral juga terjadi ketika seseorang menjual surat berharga ke bank dan bank membukukan hasil penjualan surat berharga itu sebagai deposit dari yang menjual.

Beberapa surat berharga tergolong ke dalam uang giral. Berikut lima contoh uang giral.

Cek bisa juga disebut sebagai surat perintah tertulis oleh pemilik rekening kepada pihak bank untuk mengeluarkan dana kepada pemilik cek. Untuk dapat melakukan pembayaran dengan cek, Anda harus memiliki simpanan rekening giro di bank umum.

Bentuk dari cek ialah lembaran kertas dengan logo bank tempat dana disimpan dan terdapat kolom yang diisi nama penerima dana, jumlah dana, hingga tanda tangan nasabah.

Giro adalah salah satu bentuk simpanan dana di bank umum. Berbeda dengan tabungan biasa, dana dalam rekening giro hanya dapat diambil menggunakan cek, bilyet giro, surat berharga atau pemindahbukuan.

Giro biasa digunakan untuk melakukan transaksi dalam jumlah besar. Kelebihan giro ialah dapat melakukan transaksi dengan nominal uang yang tak dibatasi. Nasabah tinggal menyerahkan cek atau bilyet giro kepada penerima dana dan langsung bisa dicairkan sesuai dengan tanggalnya.

Telegraphic transfer (TT) atau telex transfer merupakan cara pengiriman uang memakai kode-kode tertentu yang biasa dilakukan untuk transaksi antarnegara. Prosesnya memanfaatkan teknologi komunikasi yang dipakai dalam telegram atau surat kawat. Namun dengan semakin majunya teknologi, metode ini sudah digantikan cara pengiriman yang lebih canggih dan mudah.

Wesel pos merupakan salah satu uang giral yang berbentuk surat pos, tetapi bisa digunakan untuk mengirim uang. Transaksi pengiriman uang ini dilakukan di kantor pos. Nantinya petugas kantor pos yang akan mengeluarkan wesel pos. Kemudian pengiriman wesel pos juga dilakukan seperti surat, yakni melalui pengiriman pos.

Uang giral jenis ini berbentuk kartu dan digunakan sebagai alat pembayaran. Berbeda dengan kartu debit, kartu kredit ini berisi dana milik bank yang dipinjamkan kepada nasabahnya dengan batas jumlah tertentu. Nasabah kemudian mengganti uang tersebut kepada bank pada tanggal jatuh tempo.

Dilansir dari assignmentpoint.com, ada beberapa kelebihan dan kekurangan dari uang giral.

• Alat pembayaran yang lebih mudah karena tidak perlu menghitung uang, namun cukup memasukkan nominal pembayaran saja.• Nilai transaksi tidak terbatas, sesuai dengan kebutuhan pemilik cek dan bilyet giro.• Risiko kehilangan uang lebih kecil. Namun jika hilang, dapat segera dilaporkan ke bank yang mengeluarkan cek/bilyet giro agar segera diblokir.• Nasabah dimungkinkan bisa menarik dana sesuai permintaan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada bank.• Dengan memiliki uang giral, kita tidak perlu membawa uang tunai yang berisiko hilang atau rusak

• Uang giral yang disimpan di bank terkadang hanya mendapatkan bunga yang sangat rendah, bahkan tidak sama sekali.• Bank juga membebankan biaya bulanan kepada nasabah untuk terus mendapatkan layanan giral.• Jika dibandingkan antara Return on Investment (ROI) di bank dengan Treasury bills, business paper, pengembaliannya sangat rendah.

Nah itu tadi penjelasan mengenai definisi uang giral, jenisnya, hingga kelebihannya. Semoga bermanfaat buat detikers.

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website detik.com. Situs https://wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”