Menteri PAN-RB Sebut Tunjangan Bikin PNS Lebih ‘Boros’

Menteri PAN-RB Sebut Tunjangan Bikin PNS Lebih ‘Boros’

wargasipil.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, pengeluaran para Aparatur Sipil Negara (ASN) alias Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini mengalami peningkatan semenjak digelontorkannya tunjangan kinerja (tukin).

Informasi ini disampaikannya dalam acara Sosialisasi RB Tematik dan Perubahan Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 Provinsi Banten. Menurutnya, ASN lebih boros sehingga gajinya terasa tak cukup.

Padahal menurutnya, sebelum ada tukin tersebut, gaji para ASN ini terbilang mencukupi. Adapun menurutnya, pendapatan ASN dapat berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) termasuk di atas rata-rata nasional per kapita.

“Tapi kadang kita kurang saja. Dulu sebelum ada tunjangan cukup, begitu ada tunjangan nggak cukup, karena apa? Karena kredit tanah, kredit mobil, kredit rumah. Jadi tambah pendapatan tambah kebutuhan. Makanya yang terjadi kurang terus,” kata Anas di Kantor KemenPANRB, Jakarta Selatan, Selasa (25/5/2023).

Di sisi lain, menurutnya, permasalahan saat ini lebih kepada fungsi tukin yang kurang tepat sasaran. Anas mengatakan, seharusnya tukin menjadi reward bagi karyawan Pemda yang bekerja dengan baik untuk memacu peningkatan kinerja. Sayangnya, kini tukin seolah wajib untuk semua ASN.

“Tukin yang ada saat ini, sudah meningkatkan kinerja belum? Kan ini sudah dapat tukin ini, ternyata kinerjanya sebagian biasa-biasa saja. Kenapa? Karena ini ternyata yang kerja dan yang nggak kerja tukinnya sama. Itu masalahnya,” ujarnya.

Adapun hingga saat ini, gaji pokok PNS masih belum berubah sejak 2019 silam. Pada tahun tersebut, gaji PNS naik 5% dari periode sebelumnya. Gaji pokok PNS sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019. Selain mendapatkan gaji pokok, para PNS juga mendapatkan berbagai macam tunjangan. Berikut sederet tunjangan yang diterima PNS.

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja (tukin) merupakan tunjangan terbesar yang diterima oleh PNS. Besarannya berbeda-beda, tergantung dari kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.

Pada tingkat pemerintah pusat, tukin tertinggi didapatkan oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Hal itu diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 di mana tukin tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27 dan tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

2. Tunjangan Anak

Tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

Adapun syarat untuk mendapatkan tunjangan anak yaitu anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, tidak memiliki penghasilan sendiri dan benar menjadi tanggungan PNS.

3. Tunjangan Makan

Besaran tunjangan makan PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.

Di dalam aturan tersebut dijelaskan golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp 35.000 per hari, golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan golongan IV sebesar Rp 41.000 per hari.

4. Tunjangan Jabatan

Tunjangan ini hanya akan diberikan untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS. Dalam arti lain, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.

Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Besaran tertinggi yaitu Rp 5.500.000 untuk eselon IA, sebesar Rp 4.375.000 untuk eselon IB, sebesar 3.250.000 untuk eselon IIA, sebesar 2.025.000 untuk eselon IIB, sebesar Rp 1.260.000 untuk eselon IIIA, sebesar Rp 980.000 untuk eselon IIIB sebesar Rp 540.000 untuk eselon IVA, sebesar Rp 490.000 untuk eselon IVB.

5. Tunjangan Umum

Tunjangan umum diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Tunjangan umum diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil. Besaran tunjangan untuk PNS Golongan IV sebesar Rp 190.000, PNS Golongan III sebesar Rp 185.000, PNS Golongan II sebesar Rp 180.000, dan PNS Golongan I sebesar Rp 175.000.

Perlu diketahui bahwa tunjangan PNS di atas belum termasuk tunjangan pensiun. Tunjangan pensiun nantinya akan didapat setiap bulan oleh PNS meski sudah tidak bekerja.

Tunjangan-tunjangan inilah yang nantinya akan membedakan besaran pendapatan PNS antara satu instansi dengan yang lainnya dan berapa besar penghasilan yang diterima setiap bulan. Adapun jenis dan besaran tunjangan yang diterima PNS ditentukan oleh peraturan di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).