Subsidi BBM bikin bengkak APBN 2022, Sri Mulyani jelaskan rinciannya

Subsidi BBM bikin bengkak APBN 2022, Sri Mulyani jelaskan rinciannya

Subsidi BBM bikin bengkak APBN 2022, Sri Mulyani jelaskan rinciannya

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melaporkan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 saat ini semakin berat. Pasalnya, harga minyak dunia yang masih terus naik dan kurs rupiah yang melemah terhadap dolar membuat pembengkakan pada sisi belanja negara meskipun sisi pendapatan negara juga mengalami kenaikan. Sehingga terkait subsidi dan kompensasi Bahan Bakar minyak (BBM), Presiden meminta Menkeu untuk menghitung kembali.

“Kami menghitung sesuai yang diminta Presiden, kalau tren dibiarkan berdasarkan konsesi harga minyak, kurs, dan kuota BBM yang melebihi batas, tentu kita perlu menambah anggaran subsidi dan kompensasi dari Rp502 triliun ditambah Rp195,6 triliun, sehingga total subsidi BBm sebanyak Rp698 triliun,” tutur Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Tindak Lanjut Hasil Rakor Kemenko Perekonomian terkait Kebijakan Subsidi BBM, Jumat (26/8).

Selama semester I-2022, Menkeu menyampaikan dalam realisasi APBN 2022 terdapat perubahan yang besar pada harga asumsi dasar, terutama pada nilai tukar rupiah dan harga Indonesian Crude Price (ICP). Dalam perjalanannya, perubahan tersebut pada Juli 2022 diputuskan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022.

Sri merinci perubahan asumsi dasar makro pada APBN 2022 terjadi pada nilai tukar rupiah pada APBN semula Rp14.350 namun pada basis Perpres 98/2022 menjadi Rp14.450. Kemudian ICP yang pada APBN awal diasumsikan US$63 per barel naik jadi US$100 per barel.

“Harga energi di Indonesia ini tidak berubah, meskipun harga di luar negeri terus naik. Jadi kita beri bantalan subsidi dan kompensasi ini yang sangat besar lewat PT Pertamina dan PLN untuk rakyat. Ini agar rakyat tidak langsung terkena dampak harga dari luar, jadi tidak shock,” tuturn Menkeu.

Hal ini yang membuat anggaran belanja APBN 2022 naik dari Rp2.714,2 triliun menjadi Rp3.106 triliun usai diputuskan dengan Perpres 98/2022. Kenaikan utamanya terjadi secara signifikan pada Belanja non K/L dari Rp998,8 triliun menjadi Rp1.355,9 triliun yang terdiri dari subsidi naik sebesar Rp76,7 triliun dan kompensasi BBM serta Listrik sebesar Rp275 triliun.

Karena lonjakan harga komoditas dunia naik, APBN 2022 setidaknya sedikit tertolong dari kenaikan di sisi penerimaan negara, yaitu semula Rp1.846,1 triliun menjadi Rp2.266,3 triliun.

“Pendapatan negara mengalami kenaikan Rp420 triliun karena adanya kenaikan perpajakan yang meliputi pajak dan bea cukai naik Rp274 triliun, awalnya Rp1.510 triliun jadi Rp1.784 triliun,” kata Menkeu.


Artikel ini bersumber dari www.alinea.id.