Siap-siap, Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Naik dalam Waktu Dekat

Siap-siap, Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Naik dalam Waktu Dekat

wargasipil.com – PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan menaikkan tarif Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) dalam waktu dekat.

Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor Kepmen 496/KPTS/M/2023 dan Nomor Kepmen 533/KPTS/M/2023 tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi.

Penyesuaian tarif Tol Cipularang dan Tol Padaleunyi ini diumumkan oleh Jasa Marga melalui akun media sosial Instagram @jasamargametropolitan.

“Dalam waktu dekat, Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi akan memberlakukan tarif baru,” tulis akun @jasamargametropolitan, dikutip Selasa (23/5/2023).

Namun tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai rincian tarif Tol Cipularang dan Tol Padaleunyi yang baru dan kapan akan diberlakukan.

Jasamarga Metropolitan memastikan pemberlakuan tarif baru ini mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) dan peningkatan pelayananan dari ruas Cipularang dan Padaleunyi.

Sebagai informasi, tarif kedua tol yang menghubungkan Jakarta dan Bandung ini terakhir mengalami penyesuaian pada Januari 2021 atau dua tahun yang lalu.

Sementara menurut Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pada Pasal 48 ayat 3 menyebutkan, penyesuaian tarif jalan tol dapat dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM jalan tol.