Sebanyak 90 aset barang sitaan WP penunggak pajak dilelang

Sebanyak 90 aset barang sitaan WP penunggak pajak dilelang

Sebanyak 90 aset barang sitaan WP penunggak pajak dilelang

wargasipil.com – Sebanyak 90 asetsenilai Rp16,9 miliar milik45 wajib pajak (WP) yang disita selama triwulan I 2023,dilelang guna mengoptimalkanpenerimaan negara.

Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Jawa Timur Taukhid di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa mengatakan bahwa pelelangan 90 aset tersebut, bertujuan untuk memastikan seluruh piutang negara bisa ditagih dengan baik dan semaksimal mungkin.

“Objek yang dilelang secara daring tersebut adalah aset sitaan pada triwulan I 2023. Sebanyak 90 aset dengan total nilai limit sebesar Rp16.9 miliar,” kata Taukhid.

Taukhid menjelaskan, sejumlah barang yang dilelang tersebut terdiri dari kendaraan bermotor, tanah dan bangunan, apartemen, barang elektronik, kayu gelondongan, partisi elektronik, partisi kendaraan, generator, dan lain-lain.

Menurutnya, aset tersebut berasal dari 45 wajib pajak pada 30 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, II dan III serta dua Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC), di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I.

Lelang tersebut dilaksanakan secara daring melalui situs yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Diharapkan seluruh barang yang dilelang, bisa bisa terjual seluruhnya.

“Lelang dilakukan hari ini guna optimalisasi penerimaan negara,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur, Tugas Agus Priyo Waluyo menyatakan bahwa target lelang yang ditetapkan pada 2023 senilai Rp3,8 triliun dan hingga April sudah terealisasi sebesar Rp1,6 triliun.

“Kegiatan lelang serentak dilaksanakan dua kali pada tahun ini. Pertama yang saat ini berjalan, dan selanjutnya pada November 2023,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jatim III Farid Bachtiar menambahkan bahwa penjualan barang sitaan merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian surat teguran, surat paksa dan surat perintah melaksanakan penyitaan.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Sebelum sampai pada tahapan penyitaan, lanjutnya, petugas telah melaksanakan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, wajib pajak yang bersangkutan tidak kunjung melunasi utang pajaknya.

“Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak penunggak pajak, dan memerikan edukasi tentang wewenang DJP untuk melakukan penyitaan dan pelelangan atas aset penunggak pajak,” katanya.