wargasipil.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) siap menempuh upaya hukum menanggapi rencana Bupati Garut Rudy Gunawan yang akan membongkar Taman Kuliner Cibatu, karena dianggap menyalahi aturan.
Sebelumnya, kehadiran area foodcourt di area bekas Pasar Cibatu (pasar lama) yang baru diresmikan pekan lalu itu memantik protes dari para pedagang Pasar Baru Cibatu, yang merupakan relokasi dari pasar lama pasca kebakararan pasar beberapa tahun silam.
Pada Jumat (7/10/2022) lalu, sejumlah pedagang Pasar Baru Cibatu menggelar unjuk rasa di halaman Gedung DPRD Kabupaten Garut, dan menolak kehadiran Taman Kuliner Cibatu.
Dalam audensi dengan para pedangang, Bupati Rudy merespons akan melakukan penutupan terhadap Taman Kuliner Cibatu. “Itu ruang terbuka hijau, pedagang itu harus punya izin. Senin (10/10) saya pastikan akan memimpin langsung datang ke sana (Cibatu),” sebut Rudy.
Menanggapai hal tersebut Manajer Humas PT KAI (Persero) Daop II Bandung, Kuswardoyo angkat bicara.
“PT KAI berharap kepada Bupati Garut tidak melakukan tindakan sepihak dengan melakukan pembongkaran kios-kios di Taman Kuliner Cibatu. Kalau itu terjadi, kami siap menempuh jalur hukum,” tandas dia kepada KONTAN, Sabtu (8/10/2022).
Atas dasar itu, KAI siap berkoordinasi dengan pihak Pemda Garut untuk menyelesaikan polemik tersebut. Kuswardoyo menegaskan, KAI memiliki dasar kuat terkait status dari lahan yang kini dimanfaatkan untuk taman kuliner itu.
“Saya informasikan bahwa lahan eks Pasar Cibatu yang saat ini disewakan oleh KAI kepada pihak lain untuk digunakan sebagai area foodcort dan taman bermain adalah aset KAI yang sejak tahun 2016 disewa oleh Pemkab Garut dan kemudian masih dipergunakan hingga Maret 2022,” ucap dia.
Selanjutnya, melalui surat Dinas Lingkungan Hidup, Pemkab Garut memutuskan untuk menghentikan kerja sama persewaan tersebut dengan KAI dan mengembalikan aset tersebut kepada KAI. Dengan demikian, KAI kembali melakukan komersialisasi aset ini sesuai dengan surat pemutusan kerja sama dari Pemkab Garut, lantaran ada kewajiban dari KAI untuk mengoptimalkan aset lahan itu.
“Jadi, status lahan tersebut adalah milik KAI dan bukan RTH. Saat ini disewa oleh pihak lain yang telah juga melakukan pembersihan di lokasi, yang sebelumnya kumuh dijadikan tempat pembuangan sampah liar,” beber Kuswardoyo.
KAI sudah menginformasikan kepada Pemkab Garut mengenai masa sewa lahan eks Pasar Cibatu. Hal ini merujuk perjanjian kerjasama KAI dengan Pemkab Garut tentang sewa aset tanah milik KAI lewat surat Nomor KA.104/III/4/DO.2-2022 tanggal 10 Maret 2022.
Kemudian, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Garut menjawab pemberitahuan dari KAI ini melalui surat bernomor LH01.01/542/2022 tertanggal 20 April 2022, setelah mendapat disposisi Bupati Garut No. 1161/Bup/III/2022. Adapun substansi surat itu adalah penghentian kerjasama sewa tanah aset KAI di KM 214+1/3 seluas 1.725,75 meter persegi yang dalam hal ini penggunaannya sebagai RTH atau taman kota.
“Berdasarkan arahan Bupati, Pemkab Garut dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup akan menyerahkan aset tanah milik KAI secara tertulis melalui berita acara penyerahan aset,” tulis petikan surat tersebut.
Adapun Bupati Rudy kekeh bahwa lahan yang sebelumnya disewa dan kini tidak diperpanjang harus tetap difungsikan sebagai RTH. “Lahan itu memang punya KAI dan kami sewa untuk dijadikan RTH. Karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melarang sewa lagi, maka kami hentikan sewanya lagi sejak 2022,” sebut dia.
Terkait hal itu Kuswardoyo menegaskan bahwa penetapan sebagai RTH tentunya itu hanya berlaku selama lahan tersebut disewa oleh Pemkab Garut untuk RTH. Namun, ketika sudah berakhir masa sewanya, maka lahan itu tetap menjadi kepemilikan KAI, dan tidak serta merta Pemkab Garut bisa menetapkan lahan milik pihak lain untuk dijadikan RTH.
“Terkecuali lahan tersebut milik Pemkab Garut, maka itu menjadi hak Pemkab Garut. Namun jika milik KAI, maka haknya berada di KAI bukan di Pemkab Garut,” katanya.
Bahkan, saat ini Pemkab Garut masih menunggak biaya sewa lahan untuk masa satu tahun (28 Maret 2021-27 Maret 2022) sebesar Rp 105,93 juta. Mengenai tunggakan ini, Pemkab Garut sendiri dalam suratnya menyatakan akan dimusyarahkan dengan pihak KAI, karena menjadi kewajiban dari DLH untuk melunasinya. Tetapi, harus dimasukan ke dokumen rencana anggaran tahun 2023.
Sementara itu, sejumlah pedagang di Taman Kuliner Cibatu resah dengan isu pembongkaran karena sudah menyewa dan menyerahkan biaya sewa kepada pihak pengelola. “Kami jadi resah ada isu hari Senin nanti mau dibongkar Bupati, setelah ada unjuk rasa dari sebagian pedangan Pasar Baru Cibatu. Anak saya sudah sewa setahun sebesar Rp 6 juta, tapi masih ada sisa satu juta lagi yang belum dibayar,” sebut Yuli, salah seorang pedangang di Taman Kuliner Cibatu.
Menurut dia, masyarakat Cibatu, dan para pedagang justru senang dengan kehadiran taman kuliner karena menjadi tertata, bersih dan rapi. Parkiran juga tertib, serta ada jelas pengelolanya sehingga tak semrawut.
“Sebelumnya, eks pasar ini jadi tempat pembuangan sampah, enggak enak dilihatnya, sewa lahannya diperjual-belikan pihak lain yang engak jelas,” imbuh Yuli. (Dadan M. Ramdan)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website kompas.com. Situs https://wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”