Merdeka.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, Anthonius M. Ayorbaba menyampaikan jumlah pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Papua yang menggunakan bahan baku kopi, masih minim untuk mendaftarkan merek. Padahal, kopi-kopi yang diambil dari tanah Papua telah banyak diperjualbelikan.
Dia pun menyayangkan kondisi tersebut. Sebab menurutnya, dengan mendaftarkan suatu merek ke Kementerian Hukum dan HAM, dapat melindungi dan memberikan manfaat terhadap pemilik merek tersebut.
“Tim kami sudah meneliti di lapangan, enggak ada itu yang daftar,” kata Anthonius di Papua, Selasa (30/8).
Sekali pun terdapat daftar merek kopi asal Papua, itu dilakukan oleh pelaku usaha yang diketahui berdomisili di luar Papua. Menurut Anthonius, hal seperti ini sebaiknya tidak terjadi jika pelaku UMKM yang menggunakan kopi asal tanah Papua segera mendaftarkan merek mereka.
Tidak dipungkiri, suatu produk dengan merek yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, akan mendongkrak nilai jual di pasaran. Dengan adanya peningkatan nilai jual, imbuhnya, secara otomatis, manfaat ekonomis juga akan dirasakan pemilik merek.
“(Yang mendaftarkan merek) belum banyak, padahal ini sudah diperjualbelikan, nilainya bisa menjadi mahal kalau harus didaftar,” imbuhnya.
Dia pun menegaskan, jika seseorang telah mendaftarkan merek ke Kementerian Hukum dan HAM, akan diberi perlindungan terhadap merek tersebut. Untuk itu, Anthonius mengajak pelaku UMKM di Papua segera mendaftarkan merek suatu produk mereka demi iklim usaha yang baik.
Berikut syarat pendaftaran merek;
1. Etiket atau label merek
2. Tanda tangan pemohon
3. Surat Rekomendasi UKM binaan atau surat keterangan UKM binaan dinas asli untuk pemohon usaha mikro dan usaha kecil dapat diunduh pada www.dgip.go.id
4. Surat pernyataan UMK bermaterai untuk pemohon usaha mikro dan usaha kecil dapat diunduh pada www.dgip.go.id
Biaya untuk umum Rp1.800.000 per kelas, dan untuk UMK sebesar Rp500.000 per kelas. [azz]
Baca juga:
Stafsus Menkumham: Daftarkan Merek untuk Perlindungan Usaha
Jokowi Minta UMK Patenkan Merek Agar Tak Dicomot Negara Lain
HaKI adalah Hak Eksklusif untuk Melindungi Karya, Ketahui Jenis dan Dasar Hukumnya
Urban Sneaker Society 2021
Tanggapan GoTo Digugat Capai Rp 1,8 T: Kami Telah Daftarkan Merek GoTo
Masih Rendah, Pendaftaran Produk Aplikasi Digital Sebagai Hak Kekayaan Intelektual
Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.