Merdeka.com – Seorang perempuan bernama Cynthia Alma Thea (16) telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan dan penyekapan di kawasan Jakarta Pusat. Kejadian itu terjadi pada Senin (4/7) sekira pukul 13.30 Wib.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endea Zulpan mengatakan, kejadian ini berawal ketika korban pamit kepada orangtuanya untuk pergi bersama saksi ke Season City, Jakarta Pusat.
“Beberapa waktu kemudian, saksi menghubungi pelapor menjelaskan bahwa korban dibawa oleh terlapor (seorang laki-laki tidak dikenal) dengan menggunakan mobil dan terlapor juga meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta,” kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (5/7).
Tak hanya meminta uang tebusan saja, terduga pelaku juga mengambil barang-barang milik korban berupa handphone, uang serta tas.
Bahkan, Ronny (42) juga sempat memaksa korban untuk mengambil uang tunai di mesin ATM di Jalan Raya Kodam, Jakarta Pusat pada pukul 13.25 Wib, senilai Rp5 juta.
“Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan kemudian pelapor mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pengaduan guna penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Proses Penangkapan
Atas dasar laporan itulah, kemudian polisi bergerak cepat dengan melakukan penyidikan terkait kasus tersebut. Masih dihari yang sama, Tim Jatanras, pada pukul 14.30 Wib, mengecek Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mendapati lokasi Ronny yang berada di kawasan Kampung Bahari, Jakarta Utara.
“Tim Opsnal mendapatkan diduga roda empat pelaku yang terparkir di dalam Kampung Bahari. Kemudian Tim Opsnal melakukan pengejaran terhadap roda empat pelaku yang melaju ke arah Jalan Raya Sunter, pada saat melakukan pengejaran roda empat, pelaku melaju dengan kencang dan menabrak beberapa roda dua dan roda empat masyarakat serta menabrak beberapa petugas yang mencoba menghentikan roda empat pelaku,” ungkapnya.
Saat dilakukan pengejaran, terduga pelaku melawan arah dan banyak menabrak korban-korban lainnya. Bukannya berhenti, Ronny malah melajukan terus kendaraannya.
“Tidak kunjung berhenti dan Tim Opsnal melakukan tindakan kepolisian yang terarah serta terukur untuk melumpuhkan pelaku,” ucapnya.
“Setelah berhasil diamankan, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Positive Amphetamin dan Methamphetamin
Setelah dibawa ke Polda Metro Jaya, terduga pelaku pun dilakukan cek urine. Ternyata, hasilnya itu menunjukkan positif.
“Hasil cek urine, positive Amphetamin dan Methamphetamin,” ujarnya.
Atas perbuatannya itu, terduga pelaku kini dipersangkakan dalam Pasal 365 KUHP dan atau 333 KUHP.
“Barang bukti satu handphone merek Iphone 12 Pro milik korban, uang tunai Rp3.600.000, satu tas, satu dompet, empat lembar bukti penarikan di ATM CIMB Niaga yang dilakukan pelaku menggunakan Kartu ATM korban, satu pucuk senjata Airsoftgun milik pelaku, satu bilah Karambit warna hitam milik pelaku,” sebutnya.
“Satu unit mobil Toyota Vios warna hitam yang digunakan pelaku, satu buah plat Nopol B 999 RFP milik pelaku, satu alat hisap narkoba jenis sabu-sabu, satu timbangan narkoba jenis sabu-sabu dan satu buah KTP milik pelaku,” katanya.
[rhm]
Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.