Perokok anak tinggi, pemerintah diminta naikkan cukai rokok

Perokok anak tinggi, pemerintah diminta naikkan cukai rokok

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menambahkan, pemerintah dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) menargetkan penurunan prevalensi perokok anak dari 9,1% menjadi 8,7% pada 2024. “Program mulia pemerintah tersebut tidak akan tercapai apabila tidak ada upaya konkret dari pemerintah, salah satunya dengan menaikkan cukai rokok.”

Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang memiliki sifat atau karakteristik sesuai Undang-Undang (UU) Cukai, seperti alkohol dan produk turunan tembakau. Menaikkan cukai rokok diyakini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan ke depannya bakal mengurangi pengeluaran di bidang kesehatan.

Sementara itu, Ketua Umum Yayasan Jantung Indonesia (YJI), Esti Nurjadin, menerangkan, kebiasaan merokok menjadi salah satu faktor risiko penyakit jantung. Penyakit ini adalah penyebab kematian terbanyak kedua di Indonesia setelah stroke selain klaim pembayaran BPJS tertinggi selama 2018, yaitu sebesar Rp9,3 triliun.

“Prevalensi penderita penyakit jantung meningkat dari tahun ke tahun. Ini tentu akan berdampak pada biaya kesehatan yang semakin naik yang harus ditanggung pemerintah. Data dari CISDI tahun 2021 juga membuktikan, bahwa negara harus menanggung beban ekonomi dengan biaya kesehatan sebesar Rp15,5 triliun pada tahun 2019 akibat penyakit karena rokok,” paparnya.

“Dari studi yang sama, alokasi maksimum pajak rokok daerah dan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) untuk pendanaan jaminan kesehatan nasional (JKN) hanya sebesar Rp7,4 triliun. Artinya, kebijakan alokasi tersebut belum cukup untuk menanggung biaya kesehatan akibat penyakit terkait rokok,” tambah Esti.

Adapun Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau (PT), Hasbullah Thabrany, menilai, kenaikan cukai rokok merupakan win-win solution dalam menekan konsumsi sekaligus pendapatan negara. Dia pun menyampaikan empat rekomendasi kepada pemerintah terkait tarif cukai rokok.

“Pertama, pemerintah di tahun 2023 bisa menaikkan cukai hasil tembakau (CHT)/cukai rokok sebesar 20% agar harga rokok tak lagi terjangkau, terutama bagi anak-anak dan masyarakat miskin,” katanya.

Kedua, kenaikan CHT diiringi penyederhanaan golongan tarif agresif hingga 5 golongan pada 2023 dan berkurang pada tahun-tahun berikutnya guna memastikan efektivitas efek kenaikan tarif CHT. Ketiga, membuat peraturan CHT yang bersifat jangka panjang dan mengikat demi memastikan target penurunan prevalensi perokok anak tercapai. Terakhir, melakukan mitigasi risiko untuk melindungi petani dan pekerja yang terdampak.


Artikel ini bersumber dari www.alinea.id.