Peneliti UI Klarifikasi Pernyataannya soal Bahaya BPA di Galon

Peneliti UI Klarifikasi Pernyataannya soal Bahaya BPA di Galon

wargasipil.com – Peneliti sekaligus dosen di Departemen Kimia FMIPA Universitas Indonesia (UI) Agustino Zulys mengklarifikasi pernyataannya yang menyebutkan belum ada penelitian yang membuktikan, bahwa air dalam kemasan galon berbahan polikarbonat berbahaya bagi kesehatan. Menurutnya, ada salah paham karena saat itu ia justru diajak bicara tentang belum adanya penelitian dampak mikroplastik terhadap kesehatan, bukan tentang BPA.

Menurutnya, pernyataannya yang benar bukan soal migrasi BPA dari kemasan galon polikarbonat ke dalam air, tetapi lebih banyak membahas tentang mikroplastik, dengan pihak yang mengajaknya diskusi via telepon dan menjadikannya berita di media massa.

“Saya tekankan di situ soal mikroplastik, bukan BPA tidak berbahaya, jadi itu miskomunikasi dan salah juga. Intinya banyak yang tidak tepat,” kata Agustino dalam keterangan tertulis Selasa, (11/10/2022).

“Saya tidak tahu kalau itu wawancara dan dimuat di media, karena awalnya hanya mengajak diskusi dan bukan meminta pernyataan soal BPA. Yang saya maksud juga bukan BPA tidak berbahaya. Itu keliru,” imbuhnya.

Soal bahaya BPA, lanjutnya, pada prinsipnya ia justru sejalan dengan pemerintah, dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ia mendukung upaya BPOM melakukan pelabelan BPA terhadap galon air minum dalam kemasan (AMDK) polikarbonat.

“Kalau dalam pembuatannya menggunakan polikarbonat, pasti ada BPA-nya dan itu perlu dituliskan,” ujar Agustino dalam keterangan tertulis, Selasa (11/10/2022).

“Ya, saya setuju (langkah pelabelan BPA oleh BPOM), itu buat kebaikan kita juga,” sambungnya.

Lebih lanjut Agustino mengungkapkan sebagai akademisi, dirinya tidak mau dikesankan berbenturan dengan kebijakan pemerintah. Ia menegaskan kalangan akademik berbicara berdasarkan hasil riset yang independen, tidak berpihak pada kepentingan lain dan pasti dipublikasikan.

“Saya juga tidak mau dikesankan ada konflik (dengan BPOM),” tuturnya.

Terkait regulasi pelabelan galon oleh BPOM, Agustino mengatakan hal tersebut justru perlu didukung. Sebab, sudah jelas ada penelitian tentang BPA yang menyebutkan bahan kimia tersebut berbahaya pada kadar tertentu.

“Kalau ada hasil penelitian tentang (ambang) batasannya, itu tentu berbahaya,” imbuhnya.

Ia juga mendukung revisi peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan demi kebaikan masyarakat luas.

Adapun revisi tersebut berupa kewajiban produsen AMDK galon polikarbonat untuk mencantumkan peringatan ‘simpan di tempat bersih dan sejuk, hindarkan dari matahari langsung, dan benda-benda berbau tajam’ pada kemasan galon. Selain itu, AMDK yang menggunakan kemasan galon polikarbonat juga diwajibkan mencantumkan tulisan ‘Berpotensi Mengandung BPA’.

Sebagai informasi, dalam pemberitaan detikFinance pada Minggu (9/10) lalu, Agustino mengungkapkan hingga kini belum ada satu penelitian pun yang membuktikan bahwa air dalam kemasan galon berbahan polikarbonat berbahaya bagi kesehatan.

“Untuk penelitian terkait kesehatannya sendiri itu belum ada. Kalaupun ada, belum ada juga yang menyimpulkan bahwa itu berbahaya,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Lihat juga video ‘Bahas Tuntas Risiko Pelabelan yang Mengandung BPA di Kemasan Plastik’:

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website detik.com. Situs https://wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”