wargasipil.com – Layanan pengaduan di Pendopo Balai Kota Jakarta langsung menerima berbagai keluhan warga. Layanan ini baru saja kembali dibuka oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Salah satu keluhan warga yang cukup menyita perhatian ialah masalah pungutan liar atau pungli untuk pengurusan tanah. Tak main-main, nilai pungli urus tanah ini mencapai ratusan juta.
“Kami merasa dilakukan tidak profesional, memihak, bertele-tele dan ada permintaan uang, yang terus terang kami sebagai warga biasa, kami mengalami kebingungan,” kata warga Bambu Apus, Jakarta Timur, Martina Gunawan seperti dikutip dari Antara, Selasa (18/10/2022).
Ia mengaku dimintai uang dengan jumlah bervariasi mulai Rp 150 juta hingga 2,5% dari total harga tanah oleh oknum di salah satu Unit Pelaksana Teknis di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI.
Dia menjelaskan, permintaan uang itu disebut untuk mempercepat penyelesaian pembebasan lahan milik kliennya yang masuk zona hijau tepatnya di depan Universitas Respati Indonesia, Jakarta Timur.
Ia sendiri mengaku sudah melaporkan permasalahan itu baik secara langsung maupun berbasis elektronik. Namun, tidak ada perkembangan sejak diadukan pada 2019.
“Saya sudah mengadu lebih dari 10 kali baik ke gubernur yang lama maupun ke camat, wali kota, RT, RW, dan tidak ada sambutan untuk masalah kami,” katanya.
Persoalan dugaan pungutan liar juga diadukan warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Tommy. Ia mengadukan permintaan sebesar Rp 1,5 juta untuk calon ketua rukun tetangga (RT) di Grogol Utara.
Ia pun mempertanyakan aturan terkait munculnya pungutan bagi calon ketua RT.
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website detik.com. Situs https://wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”