Mendag musnahkan 750 bal pakaian impor bekas senilai Rp8,5 M

Mendag musnahkan 750 bal pakaian impor bekas senilai Rp8,5 M

Mendag musnahkan 750 bal pakaian impor bekas senilai Rp8,5 M

Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan Program Gerakan Jumat Bersih. Pada kegiatan perdananya, 12 Agustus 2022, dimusnahkan 750 bal pakaian impor bekas senilai Rp8,5 miliar.

“Ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan. Ini juga sebagai bentuk respons kami atas semakin maraknya perdagangan pakaian bekas yang diduga asal impor melalui transaksi daring maupun luring,” ucap Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, di sela-sela kegiatan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat (Jabar).

Zulhas, sapaannya, menambahkan, pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kemendag dalam pengawasan dan penegakan hukum terkait pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen. Apalagi, pakaian impor bekas termasuk salah satu barang yang dilarang berdasarkan Peraturan Mendag (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah melalui Permendag Nomor 40 Tahun 2022.

Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) ini melanjutkan, pakaian impor bekas tersebut mengandung jamur kapang. Ini sesuai hasil pengujian oleh Balai Pengujian Mutu Barang. Cemaran jamur kapang dapat berdampak buruk bagi kesehatan, di antaranya gatal-gatal dan reaksi alergi pada kulit, efek beracun iritasi, dan infeksi. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Zulhas pun mengajak masyarakat agar mengutamakan produk dalam negeri. Dengan demikian, turut menekan jumlah pakaian impor bekas yang masuk ke Indonesia.

“Kami mengimbau masyarakat Indonesia lebih bangga menggunakan produk dalam negeri demi menjaga harkat dan martabat bangsa. Dengan menghindari pemakaian pakaian bekas asal impor, konsumen dapat terhindar dari dampak buruk pakaian bekas dalam jangka panjang dan dapat melindungi industri dalam negeri,” tuturnya.

Pada kesempatan sama, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggrijono, menyatakan, pakaian impor bekas ini masuk melalui “pelabuhan tikus” yang banyak tersebar di wilayah Indonesia. Barang-barang selundupan itu rencananya diedarkan di Pulau Jawa.

“Saat ini, kami masih melakukan pengumpulan bahan keterangan lebih lanjut terkait proses dan jalur pemasukan pakaian bekas tersebut ke Indonesia,” tandasnya dalam keterangan tertulis.


Artikel ini bersumber dari www.alinea.id.