Kronologi Tahanan Kasus Narkotika Asal Peru Meninggal di Denpasar

Merdeka.com – Seorang perempuan warga negara (WN) Peru berinisial VVRDP (32) berstatus tersangka tahanan narkotika di Polda Bali, meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah, Denpasar, Bali.

“Pada Kamis tanggal 11 Agustus 2022, sekitar pukul 15.15 WITA, telah meninggal dunia tersangka penyalahguna narkoba Polda Bali, di RSUP Sanglah, Denpasar,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Rabu (17/8).

WNA itu diketahui datang ke Pulau Bali pada Sabtu (6/8), sekitar pukul 18.30 WITA dengan menggunakan pesawat Qatar Airways QR-960 dan mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Saat itu, petugas Bea Cukai Ngurah Rai, mencurigai tersangka yang melewati pemeriksaan dan dilakukan prosedur pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray terhadap barang bawaan tersangka.

Namun pada saat pemeriksaan terhadap koper warna silver yang dibawa tersangka ditemukan satu alat penggiling warna merah di dalamnya berisi bubuk hijau lumut, satu kemasan warna kuning yang bertuliskan genius yang di dalamnya berisi dua butir tablet atau pil warna kuning bertuliskan contains thcyl.

Kemudian satu kemasan merah bertuliskan skittles yang berisi permen jelly berbagai warna dengan jumlah 19 biji, satu bungkus kemasan kertas warna coklat yang di dalamnya berisi dua plastik bening yang berisi kue brownies warna coklat tanpa bungkus. Lalu satu bungkus kue brownies warna coklat dibungkus plastik bening yang mengandung sediaan narkotika jenis ganja dengan total berat keseluruhan sebanyak 231,65 gram netto.

“Selanjutnya yang bersangkutan dan barang bukti diserahkan dari Bea Cukai kepada Ditresnarkoba Polda Bali, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di Kantor Ditresnarkoba Polda Bali,” imbuhnya.

Kemudian, pada Senin (8/8) sekira pukul 23.30 WITA, tersangka mengkonsumsi obat yang bukan merupakan barang bukti sitaan. Lalu tersangka mengalami sakit perut dan muntah-muntah, melihat kondisi tersangka lemas lalu pada pukul 23.30 WITA, tersangka diantar oleh petugas piket fungsi untuk berobat ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan awal.

“Pada pukul 05.00 WITA, kondisi belum stabil dan masih mengalami muntah-muntah serta kejang. Sehingga, yang bersangkutan dirujuk ke RSUP Sanglah, untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut,” ujarnya.

Selanjutnya, pada pukul 05.30 WITA, tersangka mendapatkan perawatan di IGD RSUP Sanglah, karena kondisinya mengalami penurunan. Lalu pada pukul 13.30 WITA, tersangka diobservasi di ruang intermedit untuk mendapatkan perawatan yang intensif dan sampai Kamis (11/8) sekitar pukul 15.10 WITA dan tersangka dinyatakan meninggal dunia oleh dokter di RSUP Sanglah.

“Adapun keluhan almarhum saat di IGD Rumah Sakit Bhayangkara, pusing, lemas dan menggigil dan riwayat penyakit yang diderita oleh almarhum depresi dan skizofrenia dan riwayat penggunaan obat almarhum, sentraline, bupropion dan qietiapine,” jelasnya.

Kemudian, pada pemeriksaan fisik di Rumah Sakit Bhayangkara dan terapi yang sudah diberikan, O2 nasal kanul 2 lpm, IVFD nacl loading 500 cc lanjut 30 tpm, lansoprazole 1 ampul, antacid 10 ml PO dan selanjutnya di rujuk ke RSUP Sanglah.

“Penyebab kematian, kegagalan fungsi tubuh yang secara menyeluruh yang menyebabkan gangguan fungsi ginjal dan gangguan terhadap fungsi hati serta susunan saraf sampai ke otak pasien,” ujarnya.

Baca juga:
Napi Narkoba di Lapas Tanjung Raja Tewas Diduga Overdosis Sabu
Selidiki Kematian Napi, Kemenkumham Sumsel Turunkan Tim ke Lapas Tanjung Raja
Tahanan Remaja LPKA Lampung Tewas Diduga Dianiaya
Buntut Tahanan Tewas di Sel, 4 Anggota Polres Empat Lawang Diperiksa Propam
Tuding Polisi Terlibat dalam Pengeroyokan Tahanan hingga Tewas, Keluarga Lapor Propam
Tahanan Baru Polres Empat Lawang Tewas saat Dipelonco, Ini Peran 3 Tersangka


Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.