Kemarin, Kemenhub sanksi maskapai langgar TBA hingga regulasi Bapanas

Kemarin, Kemenhub sanksi maskapai langgar TBA hingga regulasi Bapanas

wargasipil.com – Sejumlah berita bidang ekonomi mewarnai pemberitaan kemarin yang masih layak disimak kembali, mulai dari Kementerian Perhubungan akan memberi sanksi maskapai yang melanggar tarif batas atas hingga Garuda Indonesia tidak menaikkan harga tiket pesawat selama libur Lebaran 1444 Hijriah.Berikut rangkuman berita selengkapnya.Kemenhub beri sanksi maskapai yang langgar tarif batas atasKementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sanksi administratif kepada maskapai yang melanggar tarif batas atas (TBA).

Simak beritanya .Mahfud siap klarifikasi Rp349 triliun kepada DPRMenteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan siap memberikan klarifikasi terkait transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun yang diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada DPR RI.Simak beritanya Luhut tegaskan hilirisasi kunci Indonesia menjadi negara maju 2045Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan hilirisasi dan transformasi ekonomi menjadi kunci Indonesia untuk mencapai visi Indonesia sebagai negara maju pada 2045 nanti.Simak beritanya Bapanas terbitkan regulasi soal cadangan gula dan minyak gorengBadan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) menerbitkan aturan terkait penyelenggaraan cadangan Gula dan Minyak Goreng melalui Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Cadangan Gula Konsumsi Pemerintah (CGKP) dan Cadangan Minyak Goreng Pemerintah (CGMP).Simak beritanya

Tidak naikkan harga tiket, Garuda berikan penawaran Lebaran ke JakartaDirektur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan maskapai penerbangan pelat merah ini tidak menaikkan harga tiket pada libur Hari Raya Idul Fitri 1444 H, pihaknya justru memberikan penawaran khusus buat Lebaran ke Jakarta.Simak beritanya