Merdeka.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sosok Harmeniko alias Choky alias Pak RT sebagai saksi dalam perkara dugaan kekerasan dan penganiayaan terhadap YouTuber Mohamad Kosman alias M. Kece, dengan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Sosok Pak RT, diperiksa bersama dua saksi lainnya Djafar Hamzah, dan Himawan Prasetyo langsung di ruang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/7).
Sebelum sidang dimulai, ketiganya terlebih dahulu diambil sumpahnya dengan dipandu Hakim Ketua Djuyamto. Untuk selanjutnya dimulai pemeriksaan terhadap mereka bertiga, diawali pertanyaan dari JPU.
“Saya Harmeniko, alias Pak RT, panggilan di rutan,” ujar Harmeniko saat sidang.
Pak RT yang hadir dengan perawakan rambut pendek berbadan kurus itu datang mengenakan kemeja hitam bergaris merah putih berpadukan celana jin dan sepatu hitam.
Sekedar informasi jika Pak RT serta Djafar Hamzah, dan Himawan Prasetyo adalah tahanan yang kala itu juga turut diduga terlibat membantu menganiaya M. Kece bersama Napoleon.
Mereka bertiga itu pun termasuk menjadi terdakwa dalam kasus yang sama dalam penganiayaan M. Kece. Namun berbeda nomor perkara dengan Napoleon.
Dimana dalam dakwaan, Pak RT disebut turut membantu, Napoleon yang meminta agar gembok kamar Kece diganti oleh Bripda Asep Sigit Pambudi.
Kemudian kunci gembok kamar M. Kece pun dibawa Pak RT. Setelah itu, Napoleon meminta kepada Pak RT meminta agar dibangunkan tengah malam agar bisa menemui Kece di kamar tahanannya.
Termasuk dalam peran Pak RT yang sempat mengambil gorden guna menutup setengah jendela kamar tahanan Kace. Tujuannya, agar tahanan lain tidak dapat melihat apa yang terjadi di dalamnya.
Dakwaan Napoleon
Perlu diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan dakwaannya terhadap Napoleon, Kamis (31/4). Dimana Napoleon disebut turut menganiaya M. Kace dengan tinja manusia di Rutan Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan pada Agustus 2021.
Tidak hanya itu, Muhammad Kace juga diduga mengalami tindakan kekerasan dari Napoleon seperti pemukulan bersama-sama dengan terdakwa lainnya yakni Harmeniko alias Choky alias Pak RT, serta Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, dan Himawan Prasetyo.
Sementara untuk Napoleon, JPU turut mendakwa dengan pasal 170 ayat 2 KUHP. Ayat 2 pasal itu menyebut pelaku penganiayaan dapat dipenjara maksimal hingga 7 tahun jika mengakibatkan luka pada korban.
Napoleon juga didakwa dengan pasal 170 ayat 1. Lalu, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat 1 mengancam pelaku tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun.
[rhm]
Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.