Demokrasi Energi untuk Transisi Energi Berkeadilan

Demokrasi Energi untuk Transisi Energi Berkeadilan

Demokrasi Energi untuk Transisi Energi Berkeadilan

wargasipil.com – >

DEMI memitigasi perubahan iklim, transisi energi menjadi salah salah satu isu prioritas yang dibahas pada Presidensi G20 Indonesia 2022.

Indonesia harus dapat menggunakan momentum Presidensi G20 Indonesia 2022 untuk mempercepat transisi energi ke energi hijau.

Hal ini penting karena Indonesia memiliki komitmen untuk mencapai target penurunan emisi pada 2030, yaitu penurunan emisi sebesar 29 persen usaha nasional dan 41 persen bantuan internasional.

Namun, transisi energi G20 berpotensi gagal membawa perubahan. Pada 2 September 2022 lalu, pertemuan tingkat menteri negara-negara G20 untuk transisi energi atau Energy Transitions Ministerial Meeting (ETMM) hanya menghasilkan chair’s summary dan Bali Compact yang pelaksanaanya bersifat sukarela.

Jika kedua kesepakatan tersebut disepakati dalam KTT G20, tidak akan ada tanggung jawab apa pun dari negara-negara G20 untuk menjalankannya.

Bauran energi batu bara di Indonesia juga tidak berhenti menunjukkan tren kenaikan dari tahun ke tahun.

Pada 2022, jumlah bauran energi baru bara di Indonesia adalah 68,7 persen, naik dari 54,7 persen pada 2015. Sementara itu, jumlah bauran energi terbarukan masih berjumlah 12,8 persen pada 2022, turun dari 13 persen pada 2015.

Selain itu, kebijakan pengelolaan energi Indonesia yang sekarang masih tersentralisasi dengan sangat top-down sehingga sarat melibatkan partisipasi masyarakat sipil.

Karenanya, praktik pengelolaan energi di Indonesia masih tidak demokratis, seperti energi yang tidak terdistribusi secara merata dan pengelolaan energi yang justru merugikan masyarakat lokal secara sepihak.

Contohnya, ketimpangan akses akan listrik dan rusaknya ekonomi masyarakat lokal di Kalimantan Timur.

Padahal, pemerintah mendorong konsep transisi energi yang berkeadilan dalam pelaksanaan transisi energi G20.

Karena itu, transisi energi G20 perlu dipastikan berjalan secara berkeadilan dengan menggunakan konsep demokrasi energi .

Demokrasi energi adalah konsep gerakan sosial yang mengadvokasikan transisi energi terbarukan dengan menolak agenda energi yang didominasi bahan bakar fosil dan mengklaim kembali akses energi secara demokratis.

Konsep demokrasi energi bertujuan menghargai otonomi masyarakat lokal atas sumber daya dan pengelolaan energi, pengambilan keputusan yang demokratis, menolak berbagai bentuk ketidakadilan lingkungan, dan mempromosikan transisi energi yang adil.

Pengelolaan energi yang tidak demokratis

Perkumpulan Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER) menemukan banyak kesaksian dan keluhan masyarakat di Provinsi Kalimantan Timur mengenai pengelolaan energi listrik yang tidak demokratis.

Karena distribusi listrik tidak merata dan kepentingan masyarakat tidak dilibatkan dalam pengelolaan energi. Hal ini terungkap dalam Forum Group Discussion (FGD) yang diadakan oleh AEER pada Juli 2022 lalu.

Pemadaman listrik merupakan hal yang biasa terjadi di Kabupaten Kutai Timur. Bahkan beberapa desa di Kecamatan Kaubun, Sandaran, dan Karangan belum teraliri listrik.

Hal serupa terjadi di beberapa wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Karena kelangkaan listrik ini, masyarakat setempat harus membeli genset diesel dan panel surya pribadi. Listrik hanya dapat dinikmati masyarakat yang mampu.

Ironisnya, daerah-daerah yang mengalami kesulitan akses listrik berada dalam lingkar tambang batu bara yang merupakan penghasil utama sumber energi listrik.

Kalimantan Timur adalah daerah penghasil batu bara terbesar di level nasional dengan kontribusi sebanyak 40,10 persen total sumber batu bara yang ada di Indonesia.

Bagaimana bisa daerah penghasil terbesar batu bara yang merupakan sumber energi listrik mengalami kesulitan mengakses listrik? Jawabannya adalah karena sistem pengelolaan dan distribusi listrik yang tersentralisasi.

Penggunaan energi fosil batu bara dalam sistem sentralisasi listrik juga menyebabkan kepentingan masyarakat lokal tidak dilibatkan dalam pengelolaan energi menyebabkan masalah kerusakan lingkungan yang dampaknya ditanggung warga lokal.

Pada tahun 2022 saja, terdapat beberapa wilayah yang mengalami banjir dan longsor karena penambangan batu bara seperti di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, Kota Balikpapan, dan Kota Samarinda.

Kerusakan lingkungan inilah menyebabkan kehadiran pembangkit energi listrik alih-alih menyejahterakan, justru mengganggu ekonomi masyarakat lokal.

Sebagai contoh, di Kelurahan Bontang Lestari, sekitar 200 nelayan rumput laut terdampak dan banyak berganti pekerjaan karena lokasi budidaya rumput laut yang semakin menyempit dan hilang karena polusi yang disebabkan PLTU, yaitu menyebarnya debu batu bara dari jalur kapal untuk muatan batu bara dan pembuangan limbah air panas ke laut.

Energi hijau semata, apakah cukup?

Sistem sentralisasi energi dan energi fosil batu bara adalah persoalan yang bertentangan dengan prinsip energi demokrasi.

Namun berfokus pada penggantian energi fosil menjadi energi hijau semata tidaklah cukup selama masih berjalan melalui sistem sentralisasi energi.

Masyarakat di Danau Poso, Sulawesi Tengah misalnya, tetap memiliki akses listrik yang minim meskipun di daerah tersebut terdapat PLTA yang dikelola oleh perusahaan swasta.

Selain itu, kehadiran PLTA tersebut merusak lingkungan dan merugikan ekonomi masyarakat. Pengerukan dan pembendungan danau menyebabkan sumber pencaharian masyarakat, ekosistem alami ikan sidat terganggu.

Petani, nelayan, penggembala kerbau hingga masyarakat adat pun sampai menuntut kompensasi terkait masalah lingkungan dan ketidakadilan energi yang mereka alami.

Karena mereka merasa tidak dilibatkan, dari sosialisasi hingga pengambilan keputusan terkait pembangunan PLTA yang merusak tersebut.

Demokrasi energi jadi solusi

Demokrasi energi mendorong sistem pengelolaan energi yang terdesentralisasi sehingga lebih berbasis kepada masyarakat dan penggunaan energi hijau yang tidak merusak lingkungan masyarakat lokal.

Contoh praktik demokrasi energi dapat dilihat dari pengelolaan PLTMH (Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro) berbasis masyarakat di Desa Cinta Mekar, Subang, Jawa Barat.

Dalam proses operasi PLTMH berenergi hijau berkapasitas maksimal 120 KW tersebut, masyarakat dilibatkan langsung dalam proses pembangunan, pengelolaan, hingga pola pendistribusian listrik di wilayah Desa Cinta Mekar.

Kelebihan kapasitas listrik yang dihasilkan oleh PLTMH akan dijual ke PLN dan hasilnya akan diberikan kembali kepada masyarakat berbentuk subsidi masyarakat, seperti biaya sekolah anak-anak desa, subsidi kesehatan, atau modal usaha masyarakat desa yang dikelola oleh masyarakat sendiri melalui koperasi.

Tak hanya itu, masyarakat tercatat sebagai pemilik 50 persen hasil PLTMH Cinta Mekar dan 50 persen lainnya dimiliki oleh swasta atau investor.

Pengelolaan PLTMH di Desa Cinta Mekar adalah contoh praktik pengelolaan energi yang terdesentralisasi dan menggunakan energi hijau.

Masyarakat lokal dapat menikmati energi yang dihasilkan di daerahnya sendiri dan mengembangkan ekonominya karena lingkungannya tidak rusak oleh keputusan pihak luar yang sepihak.

Maka dari itu, konsep demokrasi energi penting untuk dimasukkan ke dalam diskusi transisi energi yang berkeadilan.

Demokrasi energi selaras dengan salah satu isu strategis transisi energi pada Presidensi G20 Indonesia, yaitu akses energi yang terjangkau, berkelanjutan, dan dapat diandalkan.

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website kompas.com. Situs https://wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”