CIMB Niaga Nilai Spin-off Unit Usaha Syariah Tidak Mendesak

CIMB Niaga Nilai Spin-off Unit Usaha Syariah Tidak Mendesak

CIMB Niaga Nilai Spin-off Unit Usaha Syariah Tidak Mendesak
Sesi diskusi bertajuk ‘Sinergi Bersama Pacu Pertumbuhan Berkelanjutan Unit Usaha Syariah di Indonesia’ yang digelar CIMB Niaga Syariah.

PT Bank CIMB Niaga Tbk mempertimbangkan berbagai aspek keunggulan unit usaha syariah (UUS) agar model bisnis UUS dapat dipertahankan. Karena UUS dinilai dapat memberikan kontribusi positif yang signifikan dalam langkah strategis pertumbuhan dan perkembangan perbankan syariah di Indonesia.

Hal ini sejalan dengan insan perbankan syariah di Indonesia dan Asosiasi Bank Syariah Indonesia (ASBISINDO) mendukung Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang menghapuskan kewajiban pemisahan (spin-off) UUS dari bank induk di tahun 2023.

Dalam RUU P2SK tersebut, diatur mengenai kewajiban pemisahan untuk UUS hanya berlaku apabila porsi aset telah mencapai 50% atau lebih dari bank induknya. Hadirnya RUU P2SK tersebut menjadi harapan baru bagi para insan perbankan syariah, khususnya UUS, yang saat ini tengah menghadapi tenggat untuk melakukan spin-off dari bank induknya pada tahun 2023 sesuai amanat UU No.21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Amanat UU Perbankan Syariah tersebut sejatinya memiliki tujuan mulia, yaitu meningkatkan pertumbuhan dan memperkuat perbankan syariah di Indonesia. Namun, berkaca dari kondisi perbankan syariah saat ini, penerapan kebijakan spin-off UUS pada 2023 dikhawatirkan kontra produktif dari tujuan tersebut.

Direktur Syariah Banking CIMB Niaga Pandji P. Djajanegara menyampaikan, spin-off pada saat ini akan menjadi counter-productive dari sasaran utamanya yaitu pertumbuhan dan penguatan perbankan syariah di Indonesia. “Spin-off akan mempengaruhi pertumbuhan dan kualitas aset serta kualitas layanan sebagai dampak dari keterbatasan modal. Dikarenakan bank umum syariah (BUS) hasil spin-off belum dapat menyediakan infrastruktur dan tenaga ahli yang setara dengan bank induknya,” jelas Pandji.

“Jika kewajiban spin-off diterapkan pada 2023, maka akan lahir sekitar 21 Bank Umum Syariah (BUS) baru dengan modal cekak dan kemampuan terbatas. Akibatnya, alih-alih akan mempercepat pertumbuhan market share sebaliknya membuat perbankan syariah tidak kompetitif. Hal ini tentu bertentangan dengan arahan konsolidasi perbankan dari OJK yang mendorong penguatan modal untuk menghadapi krisis finansial di masa mendatang serta menghadapi skala bisnis lebih besar,” lanjut Pandji.

Dari sisi literasi dan inklusi, UUS juga terbukti dapat menambah jumlah nasabah Syariah secara signifikan. Karena UUS bisa memperluas inklusi keuangan Syariah, sehingga menjangkau semua lapisan masyarakat, termasuk dari kalangan rasionalis dan non-muslim tanpa mengurangi kesetiaan dari para nasabah loyalis. Terlebih jika perbankan tersebut menerapkan konsep Syariah First dalam penawaran produk-produknya kepada nasabah, maka akselerasi literasi dan inklusi perbankan Syariah akan lebih cepat.

“Kepatuhan kepada prinsip-prinsip syariah (sharia compliance) juga menjadi hal fundamental yang selama ini ditegakkan oleh UUS. Kami memiliki sharia framework lengkap yang diterapkan secara konsisten dengan pengawasan Dewan Pengawas Syariah. Seluruh produk perbankan syariah yang ditawarkan kepada masyarakat juga telah mendapat fatwa dari DSN-MUI dan memperoleh ijin dari OJK. Bagi kami kepatuhan pada Syariah adalah komitmen tertinggi dan bukan hal yang dapat ditawar,” tegas Pandji.

Adapun keberhasilan CIMB Niaga Syariah menjaga kinerja secara berkelanjutan merupakan buah dari penerapan strategi yang tepat. Strategi dimaksud yaitu dual banking leverage model (DBLM) yang memungkinkan CIMB Niaga Syariah untuk mengoptimalkan sumber daya dan kelengkapan infrastruktur yang dimiliki bank induk (CIMB Niaga) untuk menghadirkan produk dan layanan perbankan syariah yang berkualitas.

Dengan model operasional yang memanfaatkan platform sharing dari bank induk seperti jaringan kantor cabang, infrastruktur IT dan digital, hingga sumber daya manusia, maka kegiatan bisnis dan operasional di UUS menjadi lebih efisien, sehingga pertumbuhan bisnis menjadi lebih cepat.

Secara umum, pertumbuhan perbankan syariah yang menggunakan model bisnis UUS lebih cepat dan tentunya turut mendorong pertumbuhan perbankan syariah lebih pesat. Dalam enam tahun terakhir, pertumbuhan perbankan syariah tanpa UUS hanya akan mencapai 13% (CAGR), namun dengan kontribusi UUS pertumbuhan rata-rata dipercepat menjadi 15%.

Editor : Eva Martha Rahayu

Swa.co.id


Artikel ini bersumber dari swa.co.id.