wargasipil.com – Biaya jabatan berhubungan dengan pengeluaran yang digunakan oleh pejabat atau pegawai saat melaksanakan tugasnya. Selengkapnya, simak pengertian, contoh, dan cara menghitung biaya jabatan PPh 21 berikut.
Peraturan tentang biaya jabatan diatur dalam pasal 21 ayat 3 UU PPh, Peraturan Menteri Keuangan No.250/PMK.03/2008 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER- 6/PJ/2016. Biaya ini adalah besar dana untuk mendapatkan, memelihara, dan menagih penghasilan.
Biaya jabatan dapat dikurangkan dari penghasilan tiap individu yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang jabatannya. Dapat disimpulkan biaya jabatan yang dikenakan adalah pengurang penghasilan bruto. Sebab, pegawai pasti mengeluarkan biaya untuk menjalankan pekerjaannya.
Tentu saja biaya jabatan ada ketentuan dan persyaratan yang dilampirkan. Salah satunya besaran biaya dalam PMK 250/2008 sebesar 5% dari penghasilan bruto setinggi-tingginya sejumlah Rp 6.000.000 satu tahun atau Rp 500.000 per satu bulan.
Berikut ini adalah ulasan sederhana yang menggambarkan perhitungan biaya jabatan:
Arin adalah pegawai bank dengan penghasilan bruto setiap bulannya adalah Rp 8.000.000 per bulan. Besaran biaya jabatan dapat dihitung dengan rumus 5% x Rp 8.000.000 = Rp 400.000. Besaran tersebut dapat dikurangi karena tidak melebihi batas maksimal biaya jabatan yang dikenakan dalam satu bulan.
Ketentuan biaya jabatan selengkapnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008 tentang biaya jabatan atau biaya pensiun yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pegawai karyawan atau pegawai tetap.
Kebijakan tarif yang diberlakukan untuk biaya jabatan adalah sebesar 5%. Berikut ini adalah cara menghitung biaya jabatan maksimal di PPh 21 kurang dan lebih dari tarif maksimal
Seorang pekerja bernama Ari dengan jabatan staf humas memiliki gaji sebulan sebesar Rp 6.000.000 per bulan dan tunjangan makan sebesar Rp 600.000 per bulan. Bagaimana simulasi perhitungannya?
Gaji bulanan Rp 6.000.000Tunjangan makan: Rp 600.000Gaji per bulan: Rp 6.600.000Biaya jabatan: Rp 6.600.000 x 5% = Rp 330.000
Jumlah gaji selama setahun: Rp72.000.000 (Rp6.000.000 x 12 bulan)Tunjangan makan: Rp7.200.000 (Rp600.000 x 12 bulan)Gaji bruto selama setahun: Rp79.200.000 (Total gaji setahun + total tunjangan makan setahun)Biaya Jabatan selama setahun: Rp79.200.000 x 5% = Rp3.960.000
Diketahui Audrey adalah seorang manajer pemasaran dengan gaji sebesar Rp 11.000.000 per bulan. Uang makan Rp 1.000.000 per bulan dan tunjangan PPh 21 sejumlah Rp 650,000. Berikut cara menghitungnya:
Gaji bulanan: Rp 11.000.000Tunjangan konsumsi: Rp 1.000.000Tunjangan PPh 21: Rp 650.000Gaji bruto per bulan: Rp 12.650.000Biaya jabatan: Rp 12.650.000 x 5% = Rp 632.500 (lebih dari tarif maksimal Rp 500.000)
Total gaji selama setahun: Rp 132.000.000Tunjangan makan: Rp 12.000.000Tunjangan PPh 21: Rp 7.800.000Gaji bruto selama setahun: Rp 151.800.000Biaya jabatan dalam setahun: Rp 151.800.000 x 5% = Rp 7.590.000 (jumlah ini melebihi tarif maksimal: Rp 6.000.000)
Pada dasarnya biaya ini ditetapkan pemerintah berdasarkan kebutuhan pegawai dalam menjalankan tugas yang dikurangi dari penghasilan bruto. Besaran 5% ditetapkan sesuai keperluan tersebut dan selama menagihnya pada wajib pajak.
Jika sejak awal tahun karyawan atau pegawai telah berstatus tetap, maka biaya jabatan akan dihitung dari bulan Januari hingga akhir tahun saat pegawai atau karyawan bersangkutan berhenti dari pekerjaannya.
Jika seorang pegawai atau karyawan baru diangkat statusnya menjadi pegawai tetap dalam tahu kalender, maka biaya jabatan akan dihitung sejak pengangkatan hingga akhir tahun atau saat berhenti dari pekerjaannya.
Jika seorang pegawai atau karyawan berhenti bekerja dalam tahun kalender, maka biaya tersebut dihitung dari Januari hingga bulan saat karyawan tersebut berhenti bekerja.
PMK 250/2008 dan Peraturan Dirjen Pajak nomor 6/PJ/2016.
Demikian informasi tentang pengertian, contoh, dan cara menghitung biaya jabatan. Perlu diingat bahwa biaya jabatan dapat dikurangkan terlepas dari apakah pegawai atau karyawan memiliki jabatan atau tidak di perusahaan.
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website detik.com. Situs https://wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”