wargasipil.com – Bekerja menjadi driver ojek online (ojol) masih cukup diminta masyarakat, baik sebagai penghasilan utama maupun sampingan. Berdasarkan survei Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan tidak semua ojol dari orang yang pengangguran.
Survei itu menepis anggapan bahwa layanan transportasi daring telah membuka lapangan pekerjaan baru. Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat, Djoko Setijowarno mengatakan nyatanya tidak sepenuhnya demikian.
Survei dilakukan rentang waktu 13-20 September 2022 dengan media survei online. Sampling adalah penduduk Jabodetabek pengguna ojek online dengan metode sampling kurang 5%. Wilayah survei Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Sebanyak 2.655 responden masyarakat pengguna ojek online dan 2.016 responden mitra ojek online.
Hasilnya menunjukan cukup banyak driver ojol sebelumnya adalah pengangguran sebesar 16,09% saja. Selebihnya, sebelumnya memiliki pekerjaan, misalnya saja berasal dari wiraswasta. Secara total, sebanyak 81,31% ojol menjadi pekerjaan utama.
“BUMN/swasta 34,3%, wiraswasta 36,12%, pelajar 5,42%, ibu rumah tangga, 0,82%, tanpa pekerjaan 16,09%, dan lainnya 17,24%,” lanjutnya berkaitan dengan hasil survei, dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (8/10/2022).
Sementara 18,69% driver ojol hanya sebagai sampingan, survei menunjukkan ada 7,86% yang merupakan PNS, BUMN/swasta 31,14%, pelajar 7,86%, wiraswasta 29,29%, lainnya 22,14%, dan ibu rumah tangga 0,71%.
Driver ojol didominasi oleh pria (81%) dengan usia terbanyak 20-30 tahun (40,63%) serta lama bergabung menjadi pengemudi ojek online terbanyak kurang dari 1 tahun (39,38%). Status sebagai pekerjaan utama 54% dan sebagai pekerjaan sampingan 46%.
Survei ini menindaklanjuti Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi, Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan melakukan survei untuk mengetahui persepsi masyarakat pengguna dan pengemudi ojek online terhadap penyesuaian biaya jasa (tarif) ojek online yang diberlakukan mulai hari Minggu (11 September 2022).
Bersambung ke halaman selanjutnya.
Dampak Kenaikan Tarif Ojol
Hasil survei juga mengatakan, dampak dari kenaikan tarif itu, pesanan ojol berkurang atau masyarakat banyak yang mengurangi penggunaan ojol.
“Masyarakat yang mengurangi frekuensi penggunaan sebanyak 50,24%. Kemudian sebanyak 49.76% yang memutuskan tetap menggunakan jasa ojol untuk beraktivitas. Sebanyak 52,31% masyarakat mengatakan kenaikan tarif ojol, wajar,” tulis Djoko.
“Dengan adanya pemberlakuan tarif baru, sebagian pengguna jasa ojek online mengurangi penggunaan dan tak sedikit yang berpindah ke angkutan lain. Secara umum, terlihat masyarakat belum memahami rincian biaya jasa (tarif) ojek online yang dikenakan,” lanjutnya.
Survei itu juga mencatat sebelum adanya kenaikan tarif ojol, tingkat banyaknya pesanan 5-10 atau 46,88%. Sementara setelah pemberlakuan tarif baru, pesanan berkurang 5 kali lipat atau 55,65%.
“Hal ini merupakan salah satu dampak dari penyesuaian (kenaikan) tarif yang jumlah pesanan (order) cenderung menurun, sehingga berdampak pada penghasilan pengemudi,” katanya.
Kemudian, saat ini para ojol sebanyak 52,08% jarang mendapatkan bonus dari aplikator, kemudian 37,40% mengatakan tidak pernah mendapatkan bonus. Banyak juga yang mengatakan jarang mendapatkan tip dari penumpang sebanyak 75,79% ojol.
Survei itu juga mencatat beberapa masukan dari masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojek online di antaranya mengenai penyesuaian tarif, pengadaan bonus/reward, peningkatan pelayanan, penurunan potongan aplikator, dan penurunan harga BBM. Hal itu diperlukan karena di satu sisi pengeluaran pengemudi lebih besar daripada penghasilannya.
“Pendapatan per hari pengemudi hampir sama dengan biaya operasionalnya. Terbanyak rata-rata pendapatan per hari Rp 50-100 ribu (50,10%) dan biaya operasional per hari terbanyak kisaran Rp 50-100 ribu (44,10%),” lanjutnya.
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website detik.com. Situs https://wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”