TRIBUNSTYLE.COM – Andreas Nahot Silitonga dan timnya selaku kuasa hukum dari Bharada E mendatangi Bareskrim Polri, Sabtu (6/8/2022).
Bukan untuk membela Bharada E, Andreas Nahot Silitonga dan timnya rupanya mengundurkan diri dari kuasa hukum Bharada E atas kasus penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Padahal saat ini kasus tersebut belum usai dan masih meninggalkan banyak kejanggalan.
Namun entah apa yang terjadi Andreas Nahot Silitonga dan timnya justru mengundurkan diri dari kuasa hukum Bharada E.
Baca juga: Curiga Istri Ferdy Sambo Pura-pura Trauma, Hotman Paris : Melapor Bisa, Giliran Diperiksa Gak Bisa
“Kami sebagai dahulu tim penasehat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dikenal Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri sebagai penasihat hukum Bharada E,” kata Andreas dikutip TribunStyle.com dari Tribunnews, Sabtu (6/8/2022).
Meski begitu, Andreas enggan menyebutkan alasan pengunduran dirinya bersama tim yang lain sebagai kuasa hukum Bharada E.
Andreas hanya menyebutkan secara resmi pengunduran diri sebagai tim kuasa hukum sudah diajukan ke Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
“Selanjutnya dapat diberlakukan sebagaimana mestinya, dan kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untul mengundurkan diri karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlihat dalam perkara ini,” ucapnya.
Lebih lanjut, Andreas menyebut saat ini pihaknya menghormati proses hukum yang sedang disidik oleh Bareskrim Polri.
“Cuma tadi kami sangat sayangkan kami maksudnya baik menyampaikan surat.
Tapi tadi tidak ada yang menerima. Mungkin karena hari libur juga, makanya kami memutuskan menyampaikan via WA dulu sementara.
Tapi kami akan kembali hari Senin untuk menyampaikan suratnya secara fisik,” paparnya.
Sebelumnya, tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Adapun tersangka yang ditetapkan oleh Timsus Kapolri adalah Bharada E yang diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J.
Artikel ini bersumber dari style.tribunnews.com.