Warga Sipil – Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw mengatakan dana bagi hasil sumber daya alam minyak dan gas bumi (DBH Migas) tahap III tahun 2023 sebanyak Rp511,879 miliar segera didistribusikan ke tujuh kabupaten di provinsi itu.
“Kami sudah buat aturannya (surat keputusan gubernur tentang pembagian) tinggal proses penyerahannya saja,” kata Paulus Waterpauw di Manokwari, Senin.
Ia menjelaskan tujuh kabupaten yang akan memperoleh pembagian DBH Migas itu adalah Teluk Bintuni, Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Wondama, Kaimana, dan Fakfak.
Porsi setiap kabupaten bervariasi, misalnya kabupaten penghasil atau ring satu seperti Teluk Bintuni mendapatkan alokasi lebih banyak dari enam kabupaten lainnya yang bukan daerah penghasil.
“Kami berharap daerah penghasil bisa bagi (berikan tambahan) dengan daerah penyangga, karena tidak mungkin investor tiba ke Bintuni tanpa melalui Manokwari,” ucap Paulus.
Ia berharap alokasi DBH Migas dapat diprioritaskan untuk pelaksanaan program pembangunan kesejahteraan masyarakat asli Papua pada bidang kesehatan dan pendidikan.
Selain itu, pemerintah provinsi berupaya agar pengelolaan dana corporate social responsibility (tanggung jawab sosial perusahaan) BP LNG Tangguh di Kabupaten Teluk Bintuni diserahkan kepada pemerintah daerah.
“Kami berencana mengundang mereka (BP Tangguh) lagi, karena selama ini dana CSR mereka yang kelola. Sebelumnya sudah ada pertemuan dua kali, tapi belum rinci pembahasan,” kata Waterpauw.
Pelaksana tugas Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Papua Barat Dorsinta RL Hutabarat mengatakan naskah surat keputusan gubernur tentang pembagian besaran DBH migas kepada tujuh kabupaten sudah rampung dan siap ditandatangani.
“Kalau pembagian setiap kabupaten, kewenangan ada pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) provinsi,” ucap Dorsinta.
Kepala Bidang PPA-II Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Perwakilan Papua Barat Wahyu Widhianto menuturkan, total DBH Migas tahun 2023 yang telah disalurkan ke Papua Barat sebanyak Rp1,193 triliun.
Mekanisme penyaluran DBH Migas dibagi dalam tiga tahap yaitu Rp316,456 miliar tahap pertama, Rp365,627 miliar tahap kedua, dan Rp511,879 tahap ketiga.
“Komposisinya penyaluran dari provinsi ke kabupaten merupakan kewenangan dari pemerintah provinsi,” ujar Wahyu.
Selain itu, kata dia, DJPb Papua Barat sudah menyalurkan DBH Migas 2024 untuk Papua Barat Daya sebanyak Rp775,042 miliar yang terbagi dalam tiga tahap yaitu Rp205,422 miliar tahap pertama, Rp237,341 miliar tahap kedua, dan Rp332,278 miliar.
“Total DBH migas untuk dua provinsi yakni Papua Barat dan Papua Barat Daya adalah Rp1,969 triliun,” kata Wahyu Widhianto.