Warga Sipil – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) soal dana pensiun (dapen) BUMN.
“Dana pensiun ini kami sudah petakan, sudah selesai, dan sedang diaudit BPKP baru setelah diaudit kami bisa memetakan mana yang fraud, yang korupsi, mana yang mismanagement. Ini ada dua ya, jangan salah. Ini yang kami dorong nanti ke Kejaksaan,” kata Menteri BUMN Erick Thohir usai menghadiri acara Forum Sinergi BUMN-Swasta di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan rencana pelaporan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) soal dapen tersebut seharusnya dilakukan pada akhir Juli 2023. Namun, hal tersebut tertunda lantaran masih menunggu hasil audit dari BPKP.
“Memang tadinya kita mau di akhir Juli, namun setelah duduk dengan BPKP dia bilang September, butuh waktu, ya sudah kami tidak bisa dorong daripada kami mendorong sesuatu yang nanti komplikasi, tidak bisa membedakan yang mana korupsi, mana yang mismanagement. Ini kami jaga,” ungkap Erick.
“Kan memenjarakan orang itu kan bukan sesuatu yang enak, mereka sendiri punya keluarga, punya sosial, jadi kami harus berhati-hati,” lanjutnya.
Erick menyatakan sebelumnya Kementerian BUMN juga telah bersinergi dengan Kejagung dalam mengusut kasus Jiwasraya dan Asabri.
“Memang saya dengan Pak Tiko (Kartika Wirjoatmodjo/Wakil Menteri BUMN II) sejak awal kan kami bersama Kejaksaan Agung sudah melakukan banyak perbaikan di Jiwasraya, Asabri, dan ini kan hal-hal yang memang sudah lama sebenarnya di tahun 2006 bahkan, tetapi kami confidence ketika Bapak Presiden mengambil posisi,” ucap Erick.
Senada, Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo juga mengungkapkan bahwa permasalahan dapen tersebut masih diinvestigasi oleh BPKP.
“Itu sedang diinvestigasi dengan BPKP. Jadi, sekarang lagi proses kami ajukan investigasi karena memang mereka kan investasinya rendah mungkin September (2023) ini selesai,” ucap Tiko sapaan akrabnya.
Ia mengungkapkan ada empat dapen BUMN yang sedang diaudit oleh BPKP. Namun, ia enggan merinci lebih lanjut.
“Jangan dong, itu kan masih azas praduga tak bersalah. Nanti kalau diumumkan ternyata cuma mismanagement, kan nanti salah,” kata Tiko.