Warga Sipil – Penyidik menemukan kesesuaian hasil laporan analisis transaksi keuangan dari PPATK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang ( TPPU ) yang dilakukan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun , Panji Gumilang .
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan mengatakan, kesesuaian itu diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap Panji Gumilang pada 7 Agustus 2023 kemarin.
Panji Gumilang disebut mengakui semua transaksi terkait keuangan di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) harus melalui perintah darinya selaku pimpinan.
ADVERTISEMENT
Dari temuan ini, selanjutnya Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri akan menjadwalkan gelar perkara guna menaikkan status penanganan kasus dugaan TPPU oleh Panji Gumilang .
Berdasarkan keterangan dari Kabiro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, gelar perkara akan diselenggarakan pada Rabu, 16 Agustus 2023.
“Adapun rencana gelar perkara dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 16 Agustus 2023,” ujarnya.
Untuk proses hukum ini, penyidik sudah mengirim undangan pada pihak internal dan eksternal Polri, seperti Inspektorat Pengawasan Umum dan Divisi Hukum Polri.
Sebelum melakukan gelar perkara, polisi juga memastikan masih akan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, baik dari pihak pengirim dana maupun dari pengurus YPI.
Sejauh ini sudah ada 21 orang yang memenuhi panggilan dari 40 saksi yang diundang oleh penyidik.
“Melaksanakan wawancara terhadap dua orang pengurus YPI yang dilaksanakan hari ini melalui daring,” kata Ramadhan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya tengah berupaya mendalami kasus guna mengetahui ada atau tidaknya tersanga lain dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun , Panji Gumilang .
“Beberapa hari ini kita akan memperdalam apakah ada tersangka lainnya,” ujarnya, Sabtu, 5 Agustus 2023.
Pihaknya tak menutup kemungkinan akan ditemukannya fakta-fakta baru beriringan dengan proses penyelidikan yang terus dilakukan.
“Pada prinsipnya perkembangan kita sudah melaksanakan penggeledahan, nanti kita analisa kembali,” ujar dia.
Di sisi lain, Polri juga berencana akan menyelidiki dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Panji Gumilang , selain dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU .
“Kita jadikan bahan-bahan penyelidikan kembali, apakah ada pidana-pidana lain seperti yang kemarin disampaikan. Apakah ada (dugaan tindak pidana) penipuan dan penggelapan,” ucapnya.***