Warga Sipil – Senin, 14 Agustus 2023, Presiden Joko Widodo menganugerahi gelar tanda jasa pada 18 tokoh nasional, termasuk di antaranya pada sang istri.
Pemberian gelar tanda jasa dan tanda kehormatan ini merujuk Keputusan Presdien RI Nomor 66, 67, 68, dan 69 TK Tahun 2023 tentang penganugerahan tanda kehormatan Bintang Republik Adipradana, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Paramadharma.
Berdasarkan keterangan dari Sekretariat Negara, tanda jasa adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara.
ADVERTISEMENT
Tanda jasa ini dapat diberikan dalam bentuk medali sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009.
Biasanya orang-orang yang menerima tanda jasa ini sekurang-kurangnya telah memenuhi beberapa syarat, di antaranya:
Adapun nama-nama yang diberi tanda kehormatan dari Presiden Jokowi tahun ini meliputi: