Warga Sipil – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri menjadwalkan gelar perkara untuk menaikkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang oleh Pimpinan PondokPesantren Al Zaytun Panji Gumilangpada pekan ini.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal PolisiAhmad Ramadhan di Jakarta, Senin, mengatakangelar perkara ini merupakan tindak lanjutpenyidik setelah menggali keterangan dari sejumlah saksi.
“Adapun rencana gelar perkara dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 16 Agustus 2023,”ujarnya.
Menurut Ramadhan, penyidik telah mengirimkan undangan pelaksanaan gelar perkara kepada pihak internal dan eksternal Polri, di antaranya Inspektorat Pengawasan Umum dan Divisi Hukum Polri.
Dia mengatakan bahwa penyidik sudah melakukan wawancara dengan 21 dari 40 orang saksi yang diundang. Dari 21 saksi tersebut, sebanyak 16 orang di antaranya saksi dari pihak pengirim danadan lima orang dari Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) atau Pondok Pesantren Al Zaytun.
Selanjutnya, penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan Senin ini ada dua orang saksi dari YPIyang diperiksapenyidik.
“Melaksanakan wawancara terhadap dua orang pengurus YPI yang dilaksanakan hari ini melalui daring,”kata Ramadhan.
Selain itu, tambah Ramadhan, penyidik juga melakukan pendalaman dariahli-ahli, seperti ahli yayasan, ahli tindak pidana, dan ahli terkait TPPU dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sebelumnya, penyidik telah melaksanakan gelar perkara awal pada Rabu, 9 Agustus 2023,namun belum diputuskan untuk menaikkan status penanganan perkara dugaan TPPU Panji Gumilang ke tahap penyidikankarena masih memerlukan keterangan saksi-saksi.
Dalam penyelidikan yang sedang berjalan, penyidik menemukan kesesuaian hasil laporan analisis transaksi keuangan dari PPATKterkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Panji Gumilang.
Kesesuaian itu, kata Ramadhan, diperoleh dariketerangan Panji Gumilangsaat menjalani pemeriksaan pada Senin (7/8). Pimpinan Ponpes Al Zaytunitu mengakuibahwa semua transaksi terkait keuangan di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) harus berdasarkan perintahnya selaku pimpinan.
“Artinya, beliau (Panji Gumilang, red)menyampaikan apa yang disampaikan oleh teman-teman PPATK ada kesesuaian, bahwa rekening pribadi APG (Panji Gumilang) digunakan untuk melakukan operasional terhadap yayasan tersebut,”kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal PolisiWhisnu Hermawan, Selasa (8/8).
Penyelidikan kasus dugaan TPPU ini dilakukan DirektoratTindak Pidana Ekonomi KhususBareskrim Polri berdasarkan hasil analisis dari PPATK yang menduga ada tindak pidana TPPU, penggelapan, tindak pidana korupsi, dan pengaduan terkait penyalahgunaan zakat.