Kemenag berlakukan TTE digital tingkatkan kualitas layanan

Warga Sipil – Kementerian Agama (Kemenag) memberlakukan Tanda Tangan Elektronik (TTE) guna meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

“Kami langsung menindaklanjuti surat Kepala KPPN Manado Nomor : S-723/KPN.3001/2023, perihal Penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi pada Sistem SAKTI Tahap II Tahun 2023,” kata Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara H Sarbin Sehe, di Manado, Minggu.

Dia mengatakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang disingkat SPBE sudah mengharuskan signature atau tanda tangan pejabat dan pimpinan satuan kerja mesti Tanda Tangan Elektronik atau TTE.

Untuk itu, katanya, diharapkan seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh serta mengikuti arahan Tim Perencanaan Kanwil Kemenag Sulut, sehingga harapan Kepala Kanwil Kemenag Sulut semua satker di Kemenag Sulut sudah menggunakan TTE.

Kepala Kantor Kemenag Minahasa Selatan Archilaus Egeten mengharapkan di era digital ini, harus punya komitmen yang kuat untuk penerapan naskah dinas elektronik khususnya TTE dan Kemenag Minsel siap mendukung penggunaan TTE.

Menggunakan naskah dinas yakni TTE memiliki banyak keuntungan apalagi di era digital ini, karena transformasi pekerjaan di tuntut harus cepat, lincah, dan tidak kalah penting keamanannya terjamin.

Ke depan, katanya, Kemenag Minsel bisa menerapkan sistem kerja dengan pelayanan publik yang lebih efisien dan efektif.

Selanjutnya para peserta secara teknis, mengikuti kegiatan dengan menggunakan laptop masing-masing dalam menggunakan aplikasi cara registrasi akun dan aktivasi sertifikat elektronik.