Lawyer Demokrat Versi KLB Tak Heran PK Moeldoko Ditolak, Ini Alasannya

Lawyer Demokrat Versi KLB Tak Heran PK Moeldoko Ditolak, Ini Alasannya

Lawyer Demokrat Versi KLB Tak Heran PK Moeldoko Ditolak, Ini Alasannya

Warga SipilLawyer sekaligus Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat Pimpinan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko , Saiful Huda Ems mengaku tak kaget dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali ( PK ) DPP Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB).

Sebab sejak awal, dia merasa sudah ada kejanggalan dari berbagai hal yang mengiringi perjuangan, juga terhadap upaya hukum yang teman-teman Demokrat KLB tempuh.

“Tidak terlalu mengejutkan bagi saya,” ucap Saiful dikutip dalam keterangan tertulis, pada Kamis, 10 Agustus 2023.

ADVERTISEMENT

Saiful pun membeberkan sejumlah kejanggalan. Pertama, soal keputusan sengketa kepengurusan partai politik (parpol) yang berujung pada pengesahan kepengurusan parpol oleh Menkumham Yasonna Yaoly.

“Harusnya hal tersebut tidak semestinya dilakukan oleh Menkumham sebagai pejabat pemerintah, karena hal itu akan menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest). Akan tetapi karena Undang-Undang Parpol kita menyatakan seperti itu, ya mau apalagi,” katanya.

Dia memandang, untuk hal-hal yang menyangkut kebijakan yang berkenaan dengan kepentingan publik seperti pengesahan kepengurusan parpol itu harusnya diputuskan oleh pejabat administrasi negara/publik, bukan oleh menteri yang merupakan pembantu presiden atau representasi dari pemerintah (pejabat pemerintah).

“Jadi semestinya dari awal, yang harusnya memutus sah tidaknya kepengurusan parpol itu ya Pengadilan Administrasi Negara semisal PTUN atau PTTUN dan sebelum mereka memutuskan, mereka harus memberi tahu terlebih dahulu akan apa yang akan diputuskan, dan diberikan hak jawab atau bantahan, klarifikasi, dan lain sebagainya,” ucapnya.

Kemudian yang kedua, lanjut Saiful, udah menjadi rahasia umum, bahwa apa yang terjadi pada Partai Demokrat, adalah konflik internal yang bermuara dari pelanggaran Undang-Undang Partai Politik yang dilakukan oleh Pengurus PD pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

“Mereka itu selain mengubah seenaknya AD/ART partai yang bertentangan dengan UU Parpol, juga bertentangan dengan konstitusi negara. Nah apa yang kami lakukan dengan menyelenggarakan KLB, adalah reaksi dari itu semua. Sayangnya para pihak yang berwenang memutus perkara ini tidak terlalu tanggap dan jeli,” ujarnya.

Saiful pun turut mengucapkan yang dianggapnya keputusan MA menjadi kemenangan Yasonna hingga AHY beserta kader Partai Demokrat.

“Mohon maaf yang sebesar-besarnya, karena dengan adanya perkara sengketa internal Partai Demokrat ini Bapak (Yasonna) menjadi sangat lebih sibuk,” tuturnya.

“Terakhir, kami ucapkan selamat atas kemenangannya pada Mas Agus Harimurti Yudhoyono dan semua jajaran kepengurusannya di Partai Demokrat, semoga kita semua masih terus bersemangat untuk melanjutkan perjuangan demi Indonesia yang demokratis, beradab, dan maju di masa depan, meski di lini perjuangan yang berbeda,” katanya.***